Tuntas, Lima Fraksi Sepakat Bawa Ranperda RTRW Ditetapkan Sebagai Perda

Manaddo,Swarakawanua.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sulut telah menyelesaikan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2044 melalui  rapat finalisasi di Gedung DPRD Sulut, Senin (23/2/2026)

Setelah pembahasan akhir tuntas, maka DPRD Sulut akan  menetapkan Ranperda RTRW menjadi sebuah produk hukum akhir dalam bentuk Perda.

DPRD Sulut rencananya akan menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW pada Selasa (24/02/2026).

Penetapan Ranperda RTRW sudah disetujui lima fraksi di DPRD Sulut.

Kelima fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem dan Gerindra.


Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus dan jajaran eksekutif yang terlibat sejak awal pembahasan dengan penuh keseriusan.

“Pembahasan Raperda RTRW prosesnya tidak singkat, namun pada akhirnya semua dapat diselesaikan dengan semangat kebersamaan,” ungkap Ketua DPRD Sulut dari Fraksi PDIP ini.

Dia menyatakan DPRD Sulut menyampaikan terima kasih terlebih kepada SKPD yang sangat serius melakukan pembahasan dari awal hingga penutasan Ranperda RTRW.

Ranperda akan diparipurnakan setelah berita rapat finalisasi RTRW diteken.

Ketua Pansus RTRW, Hendry Walukow mengatakan kalaupun ada terjadi perbedaan-perbedaan dalam pembahasan RTRW perupakan bagian dari dinamika untuk mencapai sebuah kesepakatan.

“Pembahasan sangat alot dan  dinamika  cukup tinggi tapi punya satu tujuan  adalah untuk memastikan dokumen RTRW yang akan disahkan sebagai Perda secara komprehensif dan aplikatif,” ungkap Dia.

RTRW 2026–2044 diproyeksikan menjadi pedoman utama pembangunan daerah dalam dua dekade mendatang. Dokumen ini akan mengatur arah pemanfaatan ruang, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta memperkuat mitigasi terhadap potensi bencana.

Selain memberikan kepastian hukum bagi investasi, regulasi tersebut juga diharapkan mampu melindungi kawasan strategis seperti hutan lindung dari ancaman alih fungsi lahan. Sinkronisasi dengan program strategis nasional turut menjadi perhatian dalam penyusunannya.

Pada pembahasan, sejumlah anggota Pansus menyoroti dampak langsung kebijakan tata ruang terhadap sektor strategis. Kawasan pertanian berkelanjutan, misalnya, dinilai harus benar-benar dilindungi agar tidak tergerus ekspansi oleh sektor lain. (Danz*)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *