Manado, SwaraKawanua.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut menggelar kegiatan dengan Tajuk Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur Sulut, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dengan Stakeholder di Propinsi Sulawesi Utara, Kamis (04/02) sampai Sabtu (06/02/2021) bertempat di Swisbel Hotel yang terletak di Jalan Sudirman.
Caption: Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Mustarin Humagi S.Hi Saat Membawa Materi Dalam Kegiatan Rakorev
Manado, SwaraKawanua ID-Dalam kegiatan itu, Bawaslu Sulut dinilai berhasil menekan potensi kerawanan pada Pilkada 2020. Terbukti, Pilkada berjalan aman, di luar perkiraan sejumlah pihak yang diprediksi melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IPK) sebelumnya di daerah ini.
Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Mustarin Humagi S.Hi mengatakan, minimnya pelangaran karena optimalisasi tindaka preventif yang dilakukan pihak Bawaslu Sulut serta kesadaaran masyarakat dalam Pilkada Sulut.
“Jadi kita harus paham bahwa, kenapa pelanggaran sangat kecil. Karena selama tahapan Bawaslu memaksimalkan pencegahan. Padahal secara nasional IKP kita teratas. Artinya sangat rawan,” ujar Mustarin dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dengan stakeholder terkait, Kamis, 4-6 Februari 2020, bertempat di Swiss-Belhotel, Manado.
Pada kesempatan itu, pembicara, Delmus Puneri Salim PH.D menjabarkan laporan pelanggaran pidana, dimana ada 2 putusan pidana tahun 2019, 1 putusan pidana tahun 2019 dan 4 kasus di proses 2020 di Sulawesi Utara.
“Meskipun banyak laporan pidana terkait pelanggaran pemilu, namun hanya sedikit yang diproses,” cetusnya.
Lanjut dikatakanya, soal pelanggaran pidana pemilu tercantum dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, ada juga 77 pasal dari pasal 488-554.
“Pelanggaran pidana pemilu bisa dilakukan oleh setiap orang, penyelengg araan pemilu, lembaga negara, penyelenggara negara, peserta pemilu, dan atasan seseorang. Hukuman bervariasi dari kurungan 6 bulan sampai 5 tahun dengan denda 6 juta sampai 5 miliar,” beber Delmus.
Ditambahkanya, terkait pelanggaran pemilu, salah satu contoh kecil, saat petugas KPPS tidak mengumumkan daftar pemilih tetap, itu merupakan pelanggaran pidana.
“Terkait pidana pemilu, ada jenis-jenis pelanggaran tertentu seperti adanya hukuman administratif berkaitan dengan DPT, putusan hakim yang memvonis bersalah para pelaku tindak pidana pemilu dengan putusan masa percobaan tanpa mendekam di penjara, serta kriteria ancaman yang berdampak pada terganggunya keamanan proses penyelenggaraan pemilu,” terang Helmus.
Sementara, mengenai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang disebut sentra Gakkumdu, Helmus menyampaikan bahwa pengadilan pemilu Ad-Hoc yang independen terdiri dari unsur Kejaksaan, Polri dan Bawaslu.
Sambungnya ,UU Pemilu melarang 3 subjek, yaitu pelaksana kampanye, peserta pemilu, dan tim kampanye. Diluar itu, undang-undang Pemilu tidak mengatur subjek lainnya.
“Penerapan ketentuan pidana umum dalam kitab undang-undang hukum pidana bagi subjek lain, Bawaslu melaporkan kepada kepolisian untuk diproses kejaksaan di pengadilan dengan tuntutan pasal pasal dalam KUHP yang sudah ada,” pungkasnya
Ia menambahkan, semoga dalam tahapan pemilu kedepan, beberapa harapan, semoga disaat pelaksanaan pemilu, pihak penyelenggara pemilu, pemerintah daerah dan Dukcapil bisa bekerjasama agar bisa tercipta Pemilu yang aman dan damai serta jauh dari indikasi-indikasi pelanggar hukum. (dns)





















