Terungkap Dana Desa Naen 2020 Diduga Kuat Menyimpang

Caption : Camat dan Tiga Orang Mantan Perangkat Desa Saat Mengikuti Hearing Yang Dipimpin Ketua Komisi I.

MINUT, SwaraKawanua.id – Adanya dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di desa Naen Satu, Kecamatan Wori, Minut, Sulawesi Utara, menyita perhatian publik dan disikapi serius DPRD Minut.

Hal itu terungkap dalam hasil hearing bersama Komisi I DPRD Minut yang dipimpin langsung ketua komisi Edwin Nelwan (PG) bersama dengan Anthoni Pusung (Perindo), Prasetyo (PD) dan Stevano Pangkerego dan menghadirkan Camat Wori dan tiga orang mantan perangkat Desa yang dipecat secara sepihak oleh Kumtua Masye Soeroegalang Rabu (3/2/2021) lalu.

Dari hasil Hearing tersebut, ada lima poin penting yang terangkat sebagai bukti adanya dugaan penyimpangan anggaran di desa tersebut.

Yang pertama, penyimpangan Dana covid-19 diambil dari dana desa yaitu 25 persen dari dandes, dengan jumlah 194.000.000 , dari total anggaran desa sebesar 776.000.000. Diman indikasi penyimpangannya yaitu sesuai aturan bahwa dana Covid disalurkan sebanyak tiga kali yaitu 600 x 3, tetapi yang disalurkan oleh hukum tua Naen Satu hanya sebanyak 2 kali 600 x 2. Dan sisa dana sebesar 75 persen yaitu sebesar 582.000.000 yang seharusnya untuk pembangunan fisik tidak di laksanakan sama sekali atau tidak ada satupun pembangunan di desa dan dana sudah tidak ada lagi.

Kedua yakni dana Covid perikanan lewat kartu Kusuka.
Dimana masyarakat penerima manfaat seharusnya menerima dana untuk tiga bulan sebesar 1.8 jt.

Tetapi setelah diterima oleh masyarakat hukum tua langsung memotong dana tersebut sebesa 1.2 jt tanpa ad alasan dan penjelasan untuk apa, dan hingga saat ini dana tersebut sudah raib tanpa jejak. Namun ketika ditanyakan oleh masyarakat dimana dana tersebut, hukum tua hanya mengatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara tanpa bukti yg jelas untuk masyarakat.

Ketiga, pemotongan Siltap seluruh perangkat desa sebesar 40 persen perbulan.
Silta Sekdes 2.024.000 dipotong 40 persen = 1.334.000, maka besaran yg diterima sekdes setelah dipotong oleh hukum tua hanya sebesar 1.334.000 perbulan. Begitupun untuk ka. Seksi, ka.ur, ka. Jaga masing-masing dipotong 40 persen dari siltab setiap bulan dengan rincian, siltab yg diterima ka. Jaga kaur dan kasie seharusnya 2.022.000 tapi setelah dipotong 40 persen oleh hukum tua mereka hanya menerima 1.2 jt.

Keempat, pemecatan beberapa perangkat desa secara sepihak tanpa ada alasan dan tidak memberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu.

Kelima, Hukum tua mengeluarkan aturan sendiri bahwa masyarakat penerima UMKM tidak dapat menerima secara langsung.

Camat Wori Edward Tamailang yang di konfirmasi terkait kasus tersebut. Ia, mengaku tidak mengetahui akan hal itu. “Terkait hal ini saya baru mengetahui sekarang, baik pemotongan siltap dan penyelewenga dan Covid-19 yang terjadi di Desa Naen Satu,” ungkapnya.

Meski demikian hal tersebut tidak diketahui oleh camat, tiga mantan perangkat Desa yang hadir yakni, Viktor Dalantang, Kasi Kesra, Estevanus Pilendatu Kepala jaga satu, dan Genoveva Dalantang Kepala jaga lima, mengaku tau persis tentang pemotongan tersebut. Kata mereka hal ini diperkuat dengan bukti yang mereka pegang.

“Kami punya bukti berupa kwitansi yang hak mereka berupa siltap telah dipotong serta dan dan Covid-19 Desa yang diduga telah di selewengkan,” kata mereka di hadapan komisi I.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Minut, Edwin Nelwan dari Fraksi Partai Golkar meminta kepada pihak Kejari Minut untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dandes Naen tersebut. “Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk Polres Minut dan Kejari Minut menelusuri Dandes di Naen,” pinta Ketua Komisi I DPRD Minut ini.

Kumtua desa Naen Masye Soeroegalang mengatakan, itu bukan pemotongan gaji, tapi Inisiatif perangkat desa. “Jadi itu bukan kebijakan saya, melainkan kemauan dari perangkat desa,” katanya menepis dugaan penyimpangan Dandes tersebut.

Dia juga menjelaskan, mantan Kaur Kesra Vicktor Dalantang diberhentikan karena tidak berdomisili di desa sehingga tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, ia juga sempat mengumpulkan orang di pos jaga untuk mengkonsumis miras saat mendapatkan giliran jaga

“Ada hal yang aneh dengan keberatan yang diajukan oleh mantan Kaur Kesra ke DPRD, dimana staf yang diangkatnya tidak lain adalah anaknya sendiri sehingga gajinya yang disisihkan tersebut untuk membayar gaji kepada anaknya,” katanya blak-blakan. (Mesakh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *