Minahasa,Swarakawanua.id-Lahan milik Unsrat Manado yang berada di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, diduga sudah mulai dijual belikan oleh masyarakat dan disejui oleh Pemerintah Desa Sea.
Dimana surat jual beli tanah Unsrat di Desa Sea ditandatangani oleh Pejabat Hukum Tua (Kumtua) Desa Sea yakni Perempuan berinisial BT alias Betriks.
Tanah milik.Unsrat itu nyaris ‘habis’ dijual belika oleh masyaratat karena didukung oleh pemerintah desa yang mengsahkan hal itu.
Karena itu, aktivis Sulut yakni Ketua Rakyar Anti Korupsi (RAKO) Hariyanto medesak Polda dan Kejati Sulut untuk segera menangkap Kumtua Desa Sea, karena terlibat dan bersengkol dengan kejahatan jual beli tanah Unsrat dengan masyarakat.
“Polda dan Kejati Sulut diminta untuk segera tangkap Kumtua, karena menandatangani surat jual beli tanah Unsrat,” desak Ketua RAKO Sulut.
Seperti diketahui, pihak Unsrat Manado sudah pernah mensomasi Pemerintah Desa Sea terkait kepemilikan tanah Unsrat di Desa Sea. Tapi, somasi dari pihak Unsrat tampaknya diabaikan oleh pihak-pihak tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sea Am Giroh ketika dikonfirmasi Media belum berhasil, walaupun sudah ditelpon tak diangkat bahkan di-WA tak dibalas. (
O Penjabat Kumtua Desa Sea. Tamuntuan ketika dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa lahan yang dijual belikan masyarakat adalah lahan Unsrat Manado.
“Yang mereka jual belikan adalah lahan garapan bukan tanahnya,” ungkap Pejabat Kumtua Desa Sea.
Lanjut dia, masyarakat juga sudah punya surat ukur yang dikeluarkan oleh Kumtua sebelumnya.
“Yang jual beli tanah garapan, saya panggil baik penjual dan pembeli dan saya jelaskan tentang keberadaan tanah itu kepada pembeli,,” ungkap dia seraya mengatakan bahwa tanah itu tidak bisa dibikin sertifikat, karena status lahannya,” kunci dia.
Danz*).