Caption: Caroll Senduk Saat Berjabat Tangan Dengan Wenny Lumentut.(*).
Tomohon,Swarakawanua.id-Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon yakni Wenny Lumentut dan Michael Mait (WL-MM) melangkah mulus maju di Pilkada Tomohon setelah mendapatkan tiket dari KPU Tomohon.
Pasangan WL-MM memastikan diri maju Pilkada Tomohon melalui Surat Keputusan (SK) KPU nomor 309 tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024, KPU secara resmi menetapkan WL-MM sebagai bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran.
Keputusan ini dikeluarkan setelah KPU Tomohon melaksanakan rekapitulasi akhir pada 18 Agustus 2024, yang memastikan bahwa pasangan ini telah memenuhi syarat dengan dukungan 9.711 warga yang tersebar di lima kecamatan.
Angka ini jauh di atas syarat minimal dukungan yang ditetapkan sebesar 7.803 dukungan dengan sebaran minimal di tiga kecamatan.
“SK Penetapan ini akan menjadi salah satu berkas utama saat WL-MM mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah Kota Tomohon pada 27 hingga 29 Agustus nanti,” ujar Komisioner KPU Tomohon, Deisy Soputan, Senin (19/8/2024).
Sementara itu, situasi berbeda dialami oleh Caroll Senduk (CS) dan pasanganya yang belum jelas. Nasib Caroll Senduk diujung tanduk.
Caroll diberitakan sudah masuk perangkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dimana Carrol terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan rolling pejabat padahal Undang-undang sudah melarang jauh-jauh hari. Pelantikan pejabat Tomohon 22 Maret dan 18 Mei 2024 adalah bukti Caroll menggali lubangnya sendiri. Informasi yang diterima Caroll beralasan ada izin Mendagri tapi sejatinya bukan izin Mendagri tapi edaran Mendagri yang meminta Kepala Daerah agar tunduk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
”Tidak ada yang namanya izin Mendagri. Cuma Edaran Mendagri. Intinya Undang-undang itu di atas edaran. Masa Mendagri menerbitkan izin yang sifatnya menentang Undang-undang,” jelas sumber di internal Pemkot Tomohon, Senin (19/8/2024) siang via ponsel.
Melansir salah satu media online, Steffen S. Linu, Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, mengkonfirmasi adanya potensi diskualifikasi bagi petahana yang melanggar ketentuan tersebut. “Memang ada ketentuan yang mengatur terkait sanksi diskualifikasi,” ungkap Linu dalam wawancara pada Selasa (13/8/2024).
Dengan dua skenario yang sangat berbeda ini, Pilkada Tomohon 2024 diprediksi akan menjadi salah satu kontestasi politik yang paling dinamis dan penuh kejutan. Masyarakat kini menantikan bagaimana langkah lanjutan dari masing-masing calon, terutama terkait kelanjutan pencalonan Caroll Senduk yang masih menjadi teka-teki besar. (Danz*).