Jakarta ,Swarakawanua.id-LSM INAKOR tak hanya membawa laporan dugaan pelangaran petahana yakni Walikota Tomohon Caroll Senduk terkait rolling jabatan yang melanggar Undang-Undang Pillkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ke Bawaslu Tomohon, KPU Tomohon, Bawaslu dan KPU Sulut bahkan Bawaslu dan KPU RI tapi juga ikut bawa laporan ke DKPP di Jakarta.
Laporan ini dibawa INAKOR dimaksudkan agar DKPP nantinya bisa menindaklanjuti kinerja Bawaslu dan KPU Tomohon terkait dugaan pelanggaran petahana Carol Senduk dalam tahapan Pilkada Kota Tomohon.
Bidang Pengaduan DKPP yakni Leon saat menerima Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas dan Tim mengatakan bahwa laporan harus ditindaklanjuti penyelemggara Pilkada secepatnya.
“Kalau kurun waktu 1 Minggu, silahkan tanya perkembangan laporan ke penyelenggara. Kalau tidak ditindaklanjuti laporkan ke kami,’ ucap Pak leon.
Sebelumnya INAKOR bawa lapora ke Bawaslu dan KPU Kota Tomohon.
Peneliti Bidang Hukum INAKOR, Yamko SH mengatakan peningkatan laporan ke KPU RI bermaksud mengontrol dan mengawasi proses verifikasi di tingkatan KPU Tomohon.
“Karena ini pelanggaran yang serius dan harus diberikan sanksi, maka kami membawa laporan ke semua tingkatan Bawaslu,” ujar Yamko.
Yamko menjelaskan INAKOR sengaja melaporkan peristiwa pelanggaran UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 lebih awal sebelum penetapan calon walikota Tomohon, agar KPU dan Bawaslu mempunyai informasi yang jelas mengenai rekan jejak petahana yang berkaitan dengan ancaman UU Pilkada.
“Idealnya sebelum dilantik harus dilaporkan supaya jadi pertimbangan penyelenggara Pemilu,’ tutur Yamko.
Sebelumnya, Bawaslu Tomohon langsung menindaklanjuti surat yang berisi dugaan pelanggaran UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, yang dimasukan LSM INAKOR.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas menegaskan, semua laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Tomohon diproses sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kami menerima laporan resmi yang dilapor oleh Ketua INAKOR,” tukas Ketua Bawaslu Kota Tomohon,” kata Kowaas.
Dia menyatakan, tim Bawaslu Tomohon sedang melakukan kajian terkait laporan tersebut.
“Bawaslu Tomohon tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Sulut,” kata Mantan Komisioner KPU Kota Tomohon ini.
Sementara itu, INAKOR dalam laporan ke Bawaslu Kota Tomohon melaporkan Caroll Senduk setelah meneliti peristiwa rolling pejabat atau ASN yang digelar tanggal 22 Maret 2024 lalu.
Ketua DPD INAKOR Sulut Rolly Wenas mengurai kronologis laporan sebagai berikut;
Bahwa telah terjadi Roling Jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon Tanggal 22 Maret 2024 bertempat diruang rapat Wali Kota Tomohon. Rolling itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
“Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon,” terang Wenas.
Adapun nama-nama pejabat yang dilantik yakni ;
1. Janeke Noortje Ariati Polii,SE,
Kepala Bidang Pembinaan Akuisi dan Pengelolaan Dokumen Penyimpanan Arsip pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon / III.b.
2. Sandra Silvana Pangemanan,S.Pd
Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pengelolaan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Tomohon /III.b.
3. Windy Johanes Steven Karundeng,SE
Lurah Tinoor Dua pada Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon / IV.a.
4. Christine Susan Pingkan Posumah, SH.,M.MSip
Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon / IV.a.
5. Melky Henok Tulee,S.Pd
Kepala Sub Bagian Umum Perencanaan Kepegawaian dan Hukum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kota Tomohon / IV.a.
6. Mariani Delvia Natalia Mamangkey,S.Sos
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset pada Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kota Tomohon / IV.a.
7. Esau Jusuf Winda Angow,S.Pd,MAP
Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon / IV.a.
8. Denny Robert Siwi
Sekretaris Kelurahan Paslaten Dua pada Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon / IV.
9. Nicolas Kalensun,S.Kep.Ns.
Sekretaris Kelurahan Walian Satu pada Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon / IV.
10. Victor Alfa Rampengan,S.Sos
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat pada Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon / IV.b.
11. Michael Alfin Supit,S.Sos
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat pada Kelurahan Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon / IV.b.
12. Fransiska Riane Assa,SE
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat pada Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon / IV.b.
13. Selvi Deevy Sara Rumende,A.Ma.Pd,S.Pd
Kepala TK Baitlahim Talete.
14. Femie Jenny Rapar,S.Pd
Kepala TK GMIM Elim Kolongan.
15. Fientje Wahani,S.Pd
Kepala TK Indriasana.
19. Margaretha Umbas,S.Pd
Kapala TK Katolik Santa Clara Rurukan.
17. Dik Heny Lendeng,S.Pd
Kepala TK GMIM Eben Haezer Taratara.
18. Gresia Emmy Pitoy,S.Pd
Kepala TK GMIM Imanuel Walian.
19. Meity Margaritha Kodong,S.Pd.
Kepala TK GMIM Anugerah Paslaten.
Selanjutnya kata Wenas, 19 pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut diatas mulai melaksanakan tugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan.
” Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang kami himpun pelantikan tersebut belum mendapatkan ijin resmi dari Kementerian Dalam Negeri
Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, Pemerintah Kota Tomohon baru meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024,” jelas Wenas.
ANALISA HUKUM
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang no 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Butapi atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetuajuan tertulis dari Menteri.
‘Bahwa berdasarkan permasalahan yang kami uraikan diatas, kami menduga bahwa Calon Petahana Kota Tomohon telah melakukan pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang no 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2,’ tulis Wenas dalam laporan INAKOR.
Dalam laporannya INAKOR meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon agar memberikan sanksi administrasi kepada Calon Petahana Kota Tomohon yang melakukan pelanggaran Mutasi/Roling Jabatan sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan pasl 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena secara unsur, begitu tindakan dilakukan maka konsekwensinya lahir dan berakibat hukum walaupun dicabut kembali namun akibat hukumnya telah ada dalam rentan waktu tertentu dengan pertimbangan karena pelanggaran sudah terjadi dan akibat hukum tersebut tidak dihapus karena dicabut. YURISPRUDENSI Putusan Mahkama Agung No.570/K/TUN/PILKADA/2016.
“Karena itu demi hukum dan perundang-undangan, KPU wajib menetapkan status TMS kepada petahana Caroll Senduk. Secara tidak langsung status TMS itu kan petahana yang minta. Bukan INAKOR,” pungkas Rolly Wenas.
Media massa sebenarnya sudah memperkirakan Caroll bakal dihambat lubang yang dia gali sendiri. Jauh-jauh hari Undang undang Pilkada sudah mengingatkan kepala daerah yang ingin bertarung di Pilkada tidak boleh melakukan rolling pejabat enam bulan sebelum penetapan. Tapi sayangnya, Caroll Senduk secara sadar menganggap angin lalu. Dia melakukan rolling pada tanggal 22 Maret 2022.
“Jadi sesungguhnya bukan INAKOR yang menjegal Caroll Senduk, tapi dirinya sendiri. INAKOR hanya berupaya menegakan aturan supaya adil bagi semua orang,” ujar Ketua DPD LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas usai memasukan laporan di KPU dan Bawaslu Tomohon Jumat sore.
Surat yang sama juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, KPU RI dan Bawaslu RI. (Danz*).