Alamakk…..Lapor JG-KWL ke KPU Minut, TIM MJP-CK Tak Pahami Secara Sistematis Pasal 71  Ayat 2 UU Pilkada

Caption‘ Tim MJP-CK Saat Melapor ke KPU Minut. (*)

Minut, Swarakawanua.id- Tim MJP-CK melakukan komunikasi dengan pihak KPU Minahasa Utara pada Kamis (19/09/2024) terkait Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Nomor 10 Tahun 2016.

Diimana dalam pertemuan itu, rengan tegas mereka meminta dan memberikan spirit agar pasangan JG-KWL didiskualifikasi atau dibatalkan sebagai Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024 nanti oleh KPU Minahasa Utara.

Alasan tersebut  diungkapkan mereka bahwa Pasangan JG-KWL telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang konsekuensi sanksinya adalah pembatalan Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten/Kota (Lihat Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada).

Namun menariknya,, adalah permintaan dari tim MJP-CK tersebut terkesan sangat tendensius, karena tidak membaca secara holistik Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada dan terkesan merupakan upaya untuk mengaburkan penilaian penyelenggara untuk membuat keputusan/penafsiran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif, maka perlu menilik Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan *kecuali* mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Secara eksplisit verbis bunyi Pasal di atas melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir masa jabatan *kecuali* mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Jika Pasal tersebut di kontekstualisasikan pada Pasangan JG-KWL, memang benar bahwa pada rentang waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, pasangan JG-KWL melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemkab Minut.

Namun rolling pejabat tersebut langsung dibatalkan oleh Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 821/BKPSDM/IV/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Setelahnya keluarlah Surat Nomor 100.2.2.6/682/OTDA 10 Mei 2024 dari Kementerian Dalam Negeri Perihal Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang *juga merupakan Persetujuan Tertulis* Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. (Lihat Poin nomor 4 huruf (c) Surat Nomor 100.2.2.6/682/OTDA Kementerian Dalam Negeri Perihal Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara).

Menurut Aktivis PAMI Perjuangan Sulut Jeffrey Sorongan,  Surat Kemendagri ini merupakan pengecualian yeng memperbolehkan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, sehingga memang benar bahwa penggantian pejabat dalam rentang waktu sebelum penetapan pasangan calon merupakan tindakan yang dilarang namun dikecualikan atau diperbolehkan *apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri*.

Lanjut Sorongan, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada ini merupakan aktualisasi dari asas hukum _No Rules Without Ekception_ atau tidak ada aturan tanpa pengecualian. Banyak aturan yang memberikan pengecualian terhadap tindakan yang dilarang untuk dilakukan namun dikecualikan atau dibolehkan dalam keadaan tertentu, seperti misalnya pada UU Kesehatan yang melarang secara jelas tindakan aborsi namun aborsi dikecualikan dan dibolehkan untuk dilakukan dalam kondisi tertentu seperti manakala ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan (Lihat Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan).. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *