Haus Kekuasaan, Caroll Senduk Nekad Tabrak UU Pilkada, PDIP Berpotensi Hilang Kemenangan di Tomohon

Tomohon,Swarakawanua.iid-PDI Perjuangan  terancam rugi besar di Pilkada Kota Tomohon, kalau tetap memaksakan petahana balon walikota Caroll Senduk.

Itu karena  Caroll Senduk maupun merasa tidak bersalah walau di depan.mata sudah jelas menabrak Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

Itu karena Caroll Senduk melakukan rolling tanggal 22 Maret 2024 tanpa didahului persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Ini jelas-jelas salah, karena tidak mengikuti UU Pilkada pasak 71 ayat 2.

Namun dekikian,  Caroll Senduk merasa diri benar dengan memperalat Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 10 Mei 2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Sangat disayangkan, surat koresponden kepala daerah dan Dirjen Otda itu dianggap tidak akan mampu menyelamatkan  Caroll Senduk untuk melenggang ke arena kompetisi Pilkada 2024.

Sikap tidak tahu diri itu menurut sejumlah kader PDIP hanya akan membuat rugi PDIP di Pilkada nanti.

Padahal, seandainya  Caroll Senduk menggunakan akal sehat dan segera memutuskan mundur dari pencalonan,

PDIP bisa saja mengganti figur calon dengan sosok lain yang tidak bermasalah secara hukum dan memenangkan Pilkada di dua daerah.

“Ini orang kalau tahu adat dari awal, jangan bapaksa diri. Tahu-tahu langgar Undang-undang, mo stel bapaksa. Kiapa ini republik nn punya, kong boleh mo ator-ator KPU?  Sudah jelas langgar undang-undang, masih mau memaksakan kehendak. Emang kenapa? Republik ini nn punya ? Sehingga bisa atur-atur KPU?),” sindir kader-kader PDIP yang merasa gerah dengan sikap politik Caroll Senduk.

Salah satu aktivis sekaligus simpatisan PDIP Jefry Sorongan mengatakan, seandainya  Caroll Senduk diganti Bart Senduk kemunginan besar PDIP akan sangat kuat di daerah Tomohon  dan menjadi basis terbesar banteng moncong putih.

“Kalau analisis saya, pembatalan  Caroll Senduk itu sudah normatif. Mereka bisa lolos dengan satu syarat. Pilkada tidak pakai undang–undang. Tanpa menggunakan  CS ikut kompetisi. Tapi kalau pakai UU Caroll Senduk (CS)  nonton dari luar. Itu logika hukumnya,” tutus Sorongan.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu petinggi PDIP Sulut mengatakan, Ketua DPD  Olly Dondokambey sebenarnya sudah mewanti-wanti jauh-jauh hari. Hanya saja Olly serba tidak enak untuk mengganti figur lain.

“OD penyayang kader. Sudah dibahas dalam rapat DPD waktu lalu. Beliau marah tapi tidak enak ganti figur. Cuma kader-kader  ini yang tidak tahu diri dan merasa benar,” jawab politisi PDIP Sulut yang meminta namanya tidak diumbar.   (Danz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *