Caption: Sek provinsi Sulut dan Karo Kesra Saat Diperiksa Beberapa Waktu Lalu. (*).
Manado, Swarakawanua. id-Polda Sulut terus mendakami kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM senilai Rp21,5 miliar.
Sejumlah pejabat Pemprov Sulut yang diduga kuat indikasi keterlibatan dalam pemberian dana hibah ke Sinode GMIM sudah diperiksa oleh pihak Polda Sulut.
Dua pejabat teras yang cukup bersentuhan langsung dana hibah Pemprov Sulut ke Sinoee GMIM senilai 21,5 miliar yakni Sekprov Sulut dan Karo Kesra Pemprov Sulut yakni Fredy Kaligis.
Dana itu 21,5 miliar Pemprov Sulut bisa diovor ke Sinide GMIM jika sudah disetuhui atau ditandatangani oleh Sekprov Stif Kepel dan Karo Kesra Fredy Kalagis.
Sehingga keduanya cukup bertanggung jawab atas dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM terlebih lagi Karo Kesra Pemprov Sulut Fredy Kaligis yang sempat dipercayakan menjabat Pjs Walikota Tomohon.
Aktivis terkenal Sulut, Jeffrey Sorongan SH menegaskan, Karo Kesra Pemprov Sulut. harus bertanggung jawab penuh dalam dugaan korupsi 21,5 miliar dana hibah Pemprov ke Sinode GMIM tersebut.
“Dana hibah di bagian Kesra Pemprov Sulut, sehingga pejabat yang bersangkutan cukup mengetahui aliaran dana tersebut. Karena LPJ dana hibah harus dimasukkan ke bagian Kesra, ” ucap Aktivsi paling getol membongkar kasus dugaan korupsi di Sulut ini.
Dia minta Polda Sulut segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Disisi lain, Jeffrey Sorongan memuji langkah Polda Sulut membongkar dana hibah Pemprov ke Sinode GMIM.
“Pegiat anti korupsi dan masyarakat mengqcungi jempol lepada Kapolda Sulut Irjen Pol. Rocyke Langie bersama tim yang ada di Polda Sulut. Ini luar biasa dugaan kasus korupsi yang dibongkat pak Kapolda Sulut, ” ucap Sorongan.
Bendahara Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Windy Lucas, dan Ketua Sinose GMIM serta Kabag Keuangan GMIM juga sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut, beberapa waktu. lalu.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, menambahkan bahwa terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. “Potensi tersangka belum dapat dirumuskan karena menunggu hasil audit BPKP dan keterangan ahli dari Kemendagri,” ujarnya.
Sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Penantian Penetapan Tersangka
Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Hingga saat ini, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk keperluan gereja.
Polda Sulut berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan transparan, sementara masyarakat menantikan hasil akhir penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. (Dans*).