Manado, Swarakawanua. Id-Kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Manado dan aparat Kepolisian di Polresta Manado dalam penanganan pelanggaran hukum Pilkada Kota Manado dugaan Money Politic Paslon Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) patut dipertanyakan dan dicurigai.
Pasalnya, kasus dugaan money politic pelanggaran Pilkada Paslon AARS akan terhenti atau kedaluwarsa hanya karena dua orang pelaku/saksi di TKP Perumahan GPI, Kecamatan Mapanget dan Kelurahan Molos, Kecamatan Bunaken belum juga penuhi panggilan Gakkumdu atau pihak Polisi, karena sudah melarikan diri.
Bahkan kedua pelaku/saksi.dugaan money politic Paslon AARS sudah jadi DPO Polresta Manado tapi sampai saat ini Polisi belum juga temukan mereka.
Kedua pelaku/saksi dugaan money politic Paslon AARS yakni pelaku MT alias Tangkalisan warga GPI dan MM alias. Mamonto warga Molas.
Andries Latjandu SH mewakili Kuasa Hukum Paslon Imba-Ivan mengatakan, semua barang bukti keterlibatan lelaki MT dan perempuan MM sudah terpenuhi semua unsur pidana tapi herannya pelaku dugaan money politic yang melibatkan Paslon AARS sampai saat ini belum di-BAP oleh penyidik di Gakkumdu kota Manado.
Kalau memang kasus dugaan money politic pelanggaran Pilkada Manado ini mau ditangani Gakkumdu dan Polisi tidak berlarut-larut, tidak terjadi seperti ini. Saya dari tim hukum Imba-Ivan melihat ada gelagat tidak ada keseriusan dari Gakkumdu dan pihak Polisi dalam penanganan kasus ini. Karena nama mereka sudah dikeluarkan oleh Polresta Manado sebagai DPO tapi sampai saat ini belum ditemukan. Padahal mereka punya keluarga dan anak di sini yang jelas-jelas pasti tau keberadaan mereka, ” ucap pengacara terkenal di Sulut ini.
Dia menjelaskan kalau kasus ini ditangani secepat sudah selesai dari satu minggu lalu. “Sudah jelas pada pada pasal 224 ayat 1 Mangkir dari panggilan Polisi dikategorikan pidana, ” ucap Pengacara Hebat ini. (Danz*).