Manado,Swarakawanua.id-Setelah Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang lokasi tanah 5,1 hektar di daerah Sumompo, Kecamatan Tuminting, Manado, pada tanggal 25 Febraru 2025 lalu, sidang lanjutan pembuktian saksi diagendakan pada tanggal 5 Maret 2025.
Sayangnya, agenda sidang pembuktian saksi tanggal 5 Maret 2025 terkait tanah di Sumompo yang digugat oleh penggugat konvensi Yessyana Maria Salendu, putri semata wayang Bernard Jhon Salendu menguggat Jantje Pinontoan (tergugat), ternyata tunda.
Penundaan sidang untuk menghadirkan saksi di tanah seluas 5,1 hektar di daerah Sumompo itu, karena pengacara tergugat atas nama Steven Gugu SH, MH memasukkan surat sakit ke majelis hakim.
“Dia (Pengacara tergugat red) Whatsapp ke saya bahwa jadwal sidang bertepatan dengan agenda eksekusinya, sehingga akhirnya sidang ditunda oleh majelis hakim. Tapi ternyata surat sakit keterangan dokter yang dimasukkan ke pengadilan, bukan karena tabrakan sidang dengan agenda eksekusi tanah dari pengacara mereka,” ungkap Kuasa hukum Yessyana Maria Salendu, Tyson Kahiking SH MH dari Firma King & Team.
Setelah tunda, PN Manado kembali agendakan sidang saksi pada Kamis (20/03/2025) tadi jam 10.00 Wita,
Tapi lucunya, Pengacara tergugat Steven Gugu kembali memasukan surat sakit ke Majelis Hakim, sehingga sidang tunda lagi.
“Klien kami tahu bahwa mereka tidak punya saksi, karena tanah ini milik Bernard Salendu bukan Jantje Pinontoan. Sehingga mereka .harus mengulur-ulur waktu untuk memperlambat sidang dengan alasan surat sakit. Saya anggap, pengacara tergugat sudah menipu kami, karena penundaan sidang tanggal 5 Maret lalu, lewat pesan WA, karena ada jadwal yang bertabrakan tapi kenyataan surat sakit yang masuk. Dan ini. Kembali memasukkan surat sakit lagi,” Tyson Kahiking SH MH dari Firma King & Team.
Tyson Kahiking menegaskan, sidang gugatan tanah ini sudah terlalu lama, sehigga meminta ketegasan majelis hakim terhadap pihak tergugat.
“{Kami akan sampakan hal kepada majelis hakim saat sidang nanti,” kata Tyson Khaiking.
Seperti diketui, usai sidang pemeriksaan lokasi yang digelar PN Manado, Jumat (28/2/2025), terungkap bahwa Jantje Pinontoan merekayasa Surat Keterangan Waris menggunakan namaibunda Yessyana Salendu, yakni Maria Pinontoan atau Ny Nonce Pinontoan.
Rupanya motif Jantje Pinontoan merekayasa Surat Keterangan Waris itu agar BPN Manado yang terlalu rapuh dengan determinasi mafia tanah dapat menerbitkan SHM baru nomor 776 atas nama Maria Pinontoan atau Ny Nonce Pinontoan.
Sehingga dengan SHM atas nama Maria Pinontoan itulah, sehingga kakek Jantje Pinontoan dengan leluasa menjual bidang – bidang tanah milik Bernard Jhon Salendu ke puluhan pihak lain (masuk sebagai pihak terkait dalam gugatan,red). Jantje Pinontoan sendiri pernah menjadi tersangka di Unit Harda Polda Sulut karena perbuatannya merekayasa Surat Keterangan Waris.
Namun barisan polisi yang diduga gelap mata dengan aksi Jantje Pinontoan memutuskan menghentikan kasus (SP3).
Lanjut, setelah SHM atas nama Maria Pinontoan dikantongi, Jantje Pinontoan mulai bermain isu bahwa penggugat konvensi Yessyana Maria Salendu bukan anak kandung Bernard Jhon Salendu. Padahal fakta hukum memperlihatkan Yessyana Maria Salendu adalah sah anak semata wayang Bernard Jhon Salendu dan Maria Pinontoan yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran,
Akta Notaris dan Surat Baptis.
Kuasa hukum Yessyana Maria Salendu, Tyson Kahiking SH MH dari Firma King & Teman mengatakan, ada motif ingin menguasai warisan Bernard Jhon Salendu dari tergugat rekonvensi Jantje Pinontoan.
“Secara hukum, Klien kami Yessyana Maria Salendu adalah sah anak dari pasangan almarhum Bernard Jhon Salendu dan Maria Pinontoan atau Nyonya Nonce Pinontoan. Kemudian, warisan yang ditinggalkan orang tua Penggugat konvensi Yessyana Maria Salendu. juga sah berupa SHM 730 di dalamnya terdapat Villa Salendu.
Isu yang ditebar tergugat rekonvensi Jantje Pinontoan bahwa Yessyana Maria Salendu bukan anak kandung Bernard Jhon Salendu dan Maria Pinontoan adalah upaya terstruktur untuk mendepak klien kami dari haknya menerima warisan orang tua. Jantje Pinontoan tidak punya alasan hukum untuk menguasai warisan Jhon Salendu. Itu tanah milik Jhon Salendu bukan Maria Pinontoan yang ditunjuk dengan SHM 776. Perubahan SHM 730 ke SHM 776 adalah output dari rekayasa Surat Keterangan Waris atas nama Maria Pinontoan yang dibuat Jantje Pinontoan. Ironisnya, BPN Manado menerima itu,” jelas Kahiking.
Ia menambahkan, absennya BPN dalam serangkaian sidang di PN besar kemungkinan untuk menghindari belang yang sudah mulai terungkap.
“Jelas kan. BPN terbitkan SHM 776 dengan data dukungan Surat Keterangan Warisan yang direkayasa. Karena sudah terungkap makanya tidak datang di persidangan,” ungkap Kahiking.
Ia mengatakan, pihak kelurahan juga sudah pernah menolak mendatangani Surat Keterangan Warisan karena tahu bahwa tanah itu milik Bernard Jhon Salendu bukan Maria Pinontoan.
“Jadi praktek pemalsuan dokumen tanah dan memberikan keterangan palsu di atas bukti otentik sudah terungkap. Ini pidana,” tegas Kahiking. (Danz*)





















