Caption Dari Kiri, TSK Jeffrey Korengkeng dan Fredy Kaligis.
Manado, Swarakawanua.id Setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah GMIM oleh pihak Polda Sulut, baru baru ini.
Kamis tadi, Karo Kesra Pemprov Sulut, Fredy Kaligis, dan Mantan Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut yakni Jeffrey Korengkeng, menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut.
Pemeriksaan dilakukan kepada kedua tersangka sejak pagi hingga akhirnya ditahan tadi malam usai menjalani pemeriksaan sehatan.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni mantan Asisten Satu Pemprov AGK, Sekprov Stiv Kepel dan Ketsi GMIM yakni Hein Arina akan segera memyusul Fredy Kaligis dan Jeffrey Korengkeng ke penjara dalam waktu dekat ini.
Sesuai pantuan Media, Jeffrey Korengkeng tiba Mapolda Sulut sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya, selang beberapa menit kemudian, Fredy Kalgis tiba di Markas Kepolisian Sulut.
Kedua TSK tersebut kemudia berjalan menuju ruangan Tipidkor Polda Sulut sesuasi dengan surat panggilan pemeriksaan.
Tak kurang dari 12 jam, kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik himgga akhirnya keluar menggunakan rompi Orange berjalan menuju ruang tahanan Mapolda Sulut.
Fredy Kaligis lebih dulu keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi orange kemudian disusul Jeffrey Korengkeng beberapa menit kemudia .
Seperti diketahui Dana hibah GMIM periode 2020–2023 dari Pemprov Sulut yang menjadi objek pemeriksaan Polda Sulut yang dipimpin Putra daerah yakni Roycke Langie.
Dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut yang diperiksa sekitar 21 miliar. Danz.






















