Manado, Swarakawanua.id Ketua Brigade Nusa Utara, Stenly Sendouw menyatakan dengan tegas akan menempuh jalur hukum terhadap dua oknum wartawan yakn lelaki HT alias Hendra dan RL alias Reza, yang melakukan pemberitaan hoaks yang sudah menyebutkan dirinya adalah kaki tangan mafia solar.
Apalagi pemberitaan fitnah itu sama sekai “tanpa konfirmasi dan tidak tahu kejelasan dan langsung memuat pemberitaan tidak jelas itu.
Ini namanya fitnah dan pembohongan publik,” kata Stenly sembari menegaskan pihaknya segera membawa masalah ini ke Polda Sulut.
“Nama baik saya dan kehormatan keluarga sudah dicemarkan dengan informasi hoaks. Dan dua Oknum wartawan bersangkutan harus mempertanggungjawabkan itu semua,” kata Dia.
Stenly Sendouw khawatirkan dua oknum wartawan tersebut tidak terverifikasi di dewan pers dan bawa-bawa nama wartawan. “Inii namanya sudah merusak nama instansi lembaga pers. Pemberitaan ini juga saya anggap bukan produk jurnalis yang sah, karena wartawan harus terverifikasi Dewan Pers. Karena itu, akan kami bawa masalah ini ke jalur hukum,” kata Stenly.
Dia menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat solar ilegal apalagi disebut kaki tangan mafia solar.
“Saya seorang aktivis dan ketua ormas, sehingga saya merasa dirugikan dan menjadi korban atas informasi pembohongan publik tersebut. Silahkan nanti siapkan data akurat buktikan di Polda Sulut saya bermain solar ilegal. Kalau tidak mampu buktikan Anda bisa pindah rumah ke penjara,” tegas Stenly Sendouw.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pokja PWI Manado, Hut Kamrin Tawi mengatakan, kalau memangnya Ketua BNUI Stenly Sendow mengnaggap pemberitaan itu hoaks dan bukan sebuah produk jurnalis, maka silahkan menempuh jalur hukum.
“Keputusan menempuh jalur pidana adalah hak hukum warga negara Indonesia yang merasa dirugikan. Hanya saja menurut Kamrin, tindakan yang paling pertama adalah memastikan dulu apakah narasi yang muncul di platform media online yang menyebutkan nama Stenly Sendow sungguh – sungguh karya jurnalistik atau tidak. Karena menurut Kamrin tidak semua narasi yang ditayangkan dalam website media adalah karya jurnalistik,” kata Ketua PWI Manado ini.
“Sesuatu disebut karya jurnalistik adalah narasi yang lahir dari serangkaian investigasi, pemaparan database masalah, serapan pengaduan masyarakat, mekanisme konfirmasi dan klarifikasi (coverboth side) termasuk pegang teguh prinsip of the record yang diminta narasumber,” jelas Dia.
“Jika variabel – variabel ini dilanggar, itu bukan berarti karya jurnalistik tapi narasi pencemaran nama baik orang yang dititipkan dalam website. Di era pasca koran cetak fenomena berlindung di balik platform website dan Id card pers itu makin lasim. Tapi apakah itu tidak bisa diuji dalam hukum pidana? Tidak. Peluang pidana ada, tergantung rekomendasi status dari Dewan Pers,”
Khusus dalam kasus Ketua BNUI ini, Kamrin menyarankan agar Stenly Sendow tidak gegabah mengambil langkah hukum sekali pun kemungkinan itu bisa, namun ia menyarankan konsultasi terlebih dahulu ke Dewan Pers untuk memastikan apakah itu produk jurnalistik atau tidak. Konsultasi ke Dewan Pers substansinya bukan meminta Hak Jawab tapi membedah status narasi website apakah kategori berita atau murni pencemaran nama baik. Karena menurut Kamrin banyak korban ke Dewan Pers hanya menuntut hak jawab tanpa meminta status berita apakah karya Jurnalistik atau bukan. Dan apabila Dewan Pers kemudian menyatakan bahwa itu bukan karya jurnalistik maka Ketua BNUI Stenly Sendow SH berhak secara hukum memidanakan wartawan dimaksud.
“Selain kepastian kerja jurnalistik, Dewan Pers juga akan membuka data apakah si wartawannya sudah UKW atau tidak, punya perusahaan media atau tidak. Karena alat ukur paling ilmiah dalam otoritas jurnalistik ada di Dewan Pers bukan pegiat media di daerah,” terang Pemimpin Redaksi Komentar ID itu.
Lanjut, dia nenjelaskan, hasil dari karya jurnalis disebut berita, sedangkan di media sosial disebut informasi. Untuk itu, jika seseorang mengaku wartawan dan menerbitkan di media online atau sosial yang berisi Hoaks atau memfitnah silahkan dikenakan Undang-undang ITE atau KUHP yang berlaku, jika tidak terdaftar di Dewan Pers. Ungkap Plt Ketua PWI Manado, HUT Kamrin kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/06).
Dikatakan Kamrin, tidak ada wartawan yang kebal hukum, jika berita yang di hasilkan Hoaks atau merugikan seseorang silahkan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kamrin juga menfingatkan, produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Hal ini sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang telah diperbaharui bahwa pihaknya tentu patuh dalam menjalankan kesepakatan berkaitan persoalan pemberitaan selama itu adalah produk sah jurnalistik diakui Dewan Pers.
“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuman, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” urainya.
Diketahui, pemberitaan di media yang mencatut nama Stenly selaku Ketua Umum Brigade Nusa Utara terkait memberitakan keberadaan gudang-gudang penimbunan Bio Solar ilegal milik jaringan F. Lokasi penimbunan terendus di sejumlah titik panas seperti Minahasa Utara, Sawangan, dan Kota Manado. Kamis 18 Juni 2025.(Danz*)



























