Bahaya! Dugaan Korupsi Dana Covid, Dua Lembaga Antikorupsi Resmi Lapor Mantan Bupati Sitaro ke Kejati Sulut

Manado,Swarakawanua.id-Dua lembaga Anti Korupsi resmi melaporkan Mantan Bupati Sitaro Eva Sasingen ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi dana Covid 19 di Pemkab Sitaro.

Laporan itu dilayangkan Jumat (3/10/2025) siang oleh dua lembaga Antikorupsi yakni BAKKIN dan FORRADO.

Dalam keterangan pers, BAKKIN dan FORRADO mempertanyakan Dana ratusan miliar tersebut. Salah satu yang paling diduga bermasalah adalah pembebasan lahan kuburan bagi korban covid.

“Yang kami curigai, Ada Anggaran keluar untuk pembebasan lahan lebih dari Rp 1 Miliar. Lahannya tidak tahu dimana. Lalu warga yang meninggal di masa Covid juga kubur di lahan masing-masing,” terang Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek bersama Ketua Umum FORRADO Chandra Takser.

Dua pegiat anti Korupsi ini mendesak pihak Kejati Sulut menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana covid di Kabupaten Sitaro saat dipimpin Eva Sasingen

“Materi laporan kami juga akan serahkan ke Kejagung untuk diketahui sebagai bahan pengawasan terhadap kinerja hukum Kejaksaan Tinggi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *