Sitaro, Swarakawanu.id-Proses Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2025, mulai terindikasi kepentingan partai politik.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan 2025 terancam gagal, karena tidak ditandatangani Ketua DPRD Djhon Janis Pontoh yang merupakan personil Fraksi PDIP.
Parlemen yang dipimpin Janis Pontoh ini disebut tidak merespon surat resmi dari pemerintah daerah setempat sejak 26 September 2025 lalu. Padahal, Apalagi aturan menyebutkan, batas waktu persetujuan bersama hanya sampai 30 September 2025.
Nah, setelah diusut lebih lanjut, sumber internal dewan mengatakan, ada peran Ketua DPC PDI-Perjuangan Sitaro, Toni Supit (TonSu), diduga kuat menjadi sosok yang “menyandera” Ketua DPRD Djhon Pontoh Janis agar tidak ikut membahas dan menandatangani Ranperda APBD-P.
Saat dikonfirmasi, TonSu hanya melempar keluhan LSM Kibar Nusantara terhadap Pemkab Sitaro lewat pesan WhatsApp dan menulis singkat, “Apa kewenangan kt.” Ditanya lebih jauh soal dugaan intimidasi, ia memilih bungkam dengan menyuruh wartawan membaca kembali pesan yang ia kirim.
Ketua DPRD Sitaro Djhon Pontoh Janis sendiri mengaku sedang sakit di Manado. “Bro saya hanya tunduk kepada pimpinan. Terkait ketidakhadiran saya disana, itu karena saya lagi sakit. Senin pekan depan saya akan menghadap Gubernur Sulut, ada surat resminya,” kata Janis singkat.
Namun, penjelasan itu tak meredam kecurigaan publik. Ketua LSM BAKKIN, Calvin Limpek, menilai tindakan kedua politisi PDI-P tersebut sama saja menghianati kepentingan rakyat. “Ini bukan lagi sekadar dinamika politik, tapi sabotase terhadap jalannya pemerintahan. Akibat APBD-P tak berjalan, pelayanan publik macet, pembangunan mandek, serapan anggaran jeblok, bahkan Sitaro bisa kena sanksi administrasi,” tegas Limpek.
Isu dugaan tekanan politik dari TonSu terhadap Janis kini menyeret nama besar PDI-P di daerah. Apalagi, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) sudah dijadwalkan akan memanggil langsung Ketua DPRD Sitaro pada Senin mendatang.(Danz”*).





















