Kepala Bappeda Tepis Isue APBD-P Kabupaten Sitaro Ditolak Dewan Karena Sejumlah Proyek Sudah Dikerjakan Tanpa Dibahas

Manado,Swarakawanua.id-Kepala Bappeda Kabupaten Sitaro menepis Isue yang beredar kencang terkait penolakan APBD Perubahan 2025 Kabupaten Sitaro oleh lembaga DPRD Sitaro.

Dimana Isue mencuat bahwa tiga fraksi di DPRD Sitaro tolak melanjutkan pembahasan APBD Perubahan, karena sejumlah proyek sudah dikerjakan lalu baru akan ditata pembayaran di APBD Perubahan 2025.

“Hanya nota kesepakatan KUA PPAS 2025 yang ditandatangani oleh pimpinan dewan. Tidak sampai pada pembahasan APBD Perubahan oleh dewan,” ungkap Kepala Bapeda Kabupaten Sitaro Ronal Pakasi.

Dia menegaskan, tidak benar ada proyek yang sudah dikerjakan lalu baru akan dianggarkan di APBD Perubahan.

Pakasi mengakui bahwa ada beberapa proyek yang sudah dan sementara dikerjakan oleh Pemkab Sitaro melalui instansi teknis.

“Dikerjakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Tidak melanggar aturan hukum yang ada,” ucapnya.

Lanjut Kepala Bappeda Sitaro, sejumlah proyek itu dianggarkan melalui pergeseran anggaran berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025.

“Proyek-proyek yang dikerjakan itu masuk pembiayaan di APBD Induk 2025, jadi bukan baru akan dianggarkan di APBD Perubahan,” jelas Kepala Bappeda Sitaro, Ronal Pakasi.

Dia menjelaskan, Pemkab Sitaro melakukan pergeseran anggaran berkisar Rp 10 miliar untuk membiayai pelaksanaan sejumlah kegiatan termasuk proyek yang menjadi skala prioritas bagi masyarakat dan daerah.

“Perbup juga diberitahukan secara resmi ke Dewan,” terang Dia.

Lanjut dikatakan Ronal Pakasi, pergeseran itu juga mengacu instruksi presiden dan ederan menteri terkait efisiensi anggaran.

Oleh karena itu, katanya, dana-dana yang dianggap bukan skala peioritas seperti perjalanan dinas, maka dilakukan pergeseran oleh Pemkab Sitaro beberapa waktu lalu.

“Dana yang digeser untuk skala prioritas seperti kegiatan penanggulangan benacana di masyarakat,” sambung Pakasi.

Dia menambahkan, karena batas waktu APBD Perubahan sudah berakhir 30 September 2025, sehingga untuk menjalankan APBD, maka dibuatlah Peraturan Kepala Daerah sesuai aturan yang ada.

“Jadi Peraturan Kapala daerah ini tidak memasukkan kegiatan fisik Proyek yang diusulkan pada APBD Perubahan. Kalaupun akan diusulkan ulang, maka dilakukan APBD Induk 2026,” jelasnya via Ponsel kepada Media, Senin (06/10/2025).

Pernyaaan Kepala Bappeda Sitaro sekaligus membantah semua tudingan serta Isue yang beredar soal proyek siluman yang akan ditata di APBD-P. (Danz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *