Swarakawanua.id-Pengadilan Negeri Manado (PN) Manado sudah menyetujui Sita Eksekusi dari pemohon Novie Poluan atas lahan Eks Corner yang terletak di kawasan Sario, Kota Manado.
Namun rencana Sita Eksekusi sampai detik ini belum terlaksana oleh PN Manado, karena tidak ada jaminan keamanan oleh aparat Kepolisian Polresta Manado.
Padahal pihak PN Manado sudah empat kali mengajukan permintaan pengamanan terkait agenda Sita Eksekusi lahan Corner 52.
Adapun bukti surat pihak PN Manado mengajukan permintaan pengamanan ke Polresta Manado yakni Surat bernomor : W19UI/6420/HK.01/XI/2022 perihal koordinasi pelaksanaan eksekusi.
Surat bernomor : W19.UI/6420/HK.01/VI/2023. perihal: Koordinasi pelaksanaan eksekusi
Surat bernomor: 274/KPN.W19-UI/HK2.4/V/2025 perihal: Bantuan pengamanan pelaksaan sita eksekusi dan
Surat bernomor: 274/KPN.W19-UI/HK2.4/2025 perihal: Bantuan pengamanan pelaksanaan aita eksekusi.
Ironisnya, empat surat permohonan eksekusi sebagaimana amanat undang-undang tidak digubris pihak Polresta Manado.
Bahkan pihak Polresta Manado terkesan menghambat jalannya eksekusi lahan eks Corner 52 yang diketahui pihak kalah dalam gugatan lokasi itu yakni Raja Laut Ko Simon.
“Sudah empat kali PN Manado kirim surat ke Polresta dan terakhir ke Polda Sulut. Tidak ada tanggapan sama sekali. Kami sebagai aparat penegak hukum juga bingung sendiri dan bertanya-tanya akan hal ini,” terang Ketua PN Manado dalam pertemuan dengan kubu pemohon, Rabu (22/10/2025) kemarin di kantor PN Manado.
Kendati demikian, Ketua PN Manado tetap akan menegakan aturan hukum karena sudah menjadi perintah undang-undang.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan laksanakan sita eksekusi lahan Corner 52. Walau pihak Polri enggan menjalankan fungsi pengaman. PN akan menggunakan pengamanan dari alat negara yang lain,” kata Dia.
“Kalau kita tidak laksanaka agenda ini, maka akan jadi utang bagi Pengadilan Negeri Manado,” ujar Ketua PN Manado.
Sementara itu, pihak Polresta Manado saat dikonfirmasi melalui Kasie Humas Iptu Agus Haryono mengatakan surat sudah ditindak lanjuti.
“Sedang pendalaman serta dilakukan assesment sesuai SOP permintaan Pengamanan Giat masyarakat,” ujar Agus.
Ditambahkan Agus 2 surat sifatnya undangan koordinasi dan itu sudah dihadiri di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Dua surat permohonan Pam Eksekusi sudah ditindaklanjuti dan direspon/ dijawab dengan Surat resmi ke PN,” tutup Agus. (Danz*).





















