Manado, Swarakawanua.id – Ada fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd. Dimana Kuasa Hukum dari penggugat Evie Karauan yakni Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C dan tim menghadirkan ahli waris AArt Cristoffel Van Essen dan Sophia Carolina ‘van Essen’ Furhop yaitu Michael Hutara van Essen.
Kehadiran Michael Hutara van Essen dalam persidangan kali ini kian melengkapi dalil-dalil gugatan pada perkara ini. Ada yang menarik dari keterangan Michael sebagai saksi dipersidangan ini. Ia menjelaskan keluarga van Essen tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun. “Sebagian tanah kami baru dijual oleh papi saya (Louis Rijken van Essen) dan saya sendiri,” bebernya.
Michael mendapatkan pertanyaan dari kuasa hukum tergugat terkait adanya akta jual beli yang antara Sophia van Essen dan Yan Mumu yant terjadi tahun 1953. Hal itu oun langsung dibantah olehnya. Ia merasa keberatan dengan adanya akta tersebut karena menurutnya Sophia (oma tua saksi) telah meninggal dunia tahun 1938.
“Oma tua saya sudah meninggal tahun 1938 kok bisa menandatangani akta jual beli tahun 1953,” ujarnya.
Disamping itu Michael menjelaskan objek sengketa adalah milik dari keluarga van Essen yang ia ketahui dari orang tua saksi Louis Rijken van Essen. Termasuk lahan tersebut telah diberikan kepada masyarakat.
“Papi saya yang memberitahukan kepada saya kalau lahan tersebut milik kami dan telah diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dipersidangan kali ini selain mendengarkan keterangan saksi fakta dari penggugat juga mendengarkan keterangan dua orang saksi fakta James Royke Sangian dan Kadir Antolonga serta ahli DR Cornelius Tangkere, S.H, M.H dari tergugat dan tergugat intervensi.

Sementara Kuasa Hukum Penggugat Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C menanggapi keterangan saksi yakni Michael Hutara van Essen terkait akta hak erfpacht adalah tidak benar. Kata dia, subjek yang ada dalam akta hak erfpacht fourponding 38 yang mana penjual adalah Sophia van Essen sudah meninggal tahun 1938 sedangkan akta hak erfpacht terjadi tahun 1953.
“Jadi, Michael sudah menjelaskan tadi jual beli itu tidak benar dan bisa dikatakan palsu karena oma tua dari saksi sudah meninggal lebih dulu,” kata dia.Lanjut Noch menjelaskan terkait hak kepemilikan tanah dimana saksi menjelaskan bahwa tanah tersebut milik perusahaan keluarga van Essen yakni N.V Handel Maastchapij Toko Van Essen yang didirikan tahun 1908 oleh nenek dari saksi yakni Sophia ‘van Essen’ Furhop bersama dengan anak-anaknya.
“Di keterangan saksi tadi juga sudah menjelaskan bahwa tanah kebun tumpengan eks barat itu sudah diberikan kepada masyarakat desa sea yang menduduki dan mengelola tanah tersebut sejak 1962 dan atas pemberian itu masyarakat sudah menduduki dan menguasai lahan tersebut,” ungkapnya.
Disisi lain Noch menanggapi keterangan saksi fakta dari tergugat dan tergugat intervensi dimana saksi pertama Kadir Antolonga. Menurutnya, saksi ini tidak memiliki kapasitas. “Keterangan saksi ternyata tidak tahu menahu mengenai keberadaan tanah tersebut,” tuturnya.
Sedangkan untuk keterangan Saksi James Royke Sangian yang juga mantan hukum tua Desa Sea sudah sangat jelas mengatakan bahwa tanah eks barat telah dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1901 sampai sekarang tanah-tanah bekas eks barat mikik van Essen telah dikuasai oleh masyarakat. “Tadi juga Saksi James Royke Sangian menyebutkan meski sudah ada sertifikat 66,67,68 tanah tersebut masih dikuasai dan dikelola oleh masyarakat. Jadi, sudah semakin jelas penerbitan sertifikat tersebut unprosedural apalagi surat konversi yang diterbitkan di Kelurahan Malalayang dua, Kota Manado sedangkan untuk lahan berada di Desa Sea Kabupaten Minahasa,” ungkapanya.
Sebagai informasi Sidang perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd digelar di Ruang Sidang Utama dipimpin Ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, dibantu Hakim Anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, Fitrayanti Arshad Putri, S.H dan Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.(Mesakh Talungseke)



























