Manado, Swarakawanua.ID-Kasus penganiayaan terhadap dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Manado di lahan eks Corner 52 yang berlokasi di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada bulan Juli lalu, diseriusi pihak Polda Sulut.
Itu karena penganiayaan murni terhadap petugas juru sita dan Panitera Muda seakan-akan sudah menampar wajah PN Manado oleh terduga Ko Simon Cs yang sudah diperiksa oleh pihak Polda Sulut pada Selasa (04/11/2025).
Bukan itu saja, aksi pemukulan itu telah melunturkan Aparat Penegak Hukum (APH) di mata publik. Sehingga kasus penganiayaan terhadap dua pegawai PN Manado ini sudah dimarathon oleh Polda Sulut.
Polda Sulut telah memanggil 6 orang terduga pelaku dalam kasus penganiayaan dua pegawai PN Manado di lahan eks Corner 52.
Dari 6 terduga pelaku yang dimintai keterangan sesuai alat bukti berupa keterangan saksi serta video yang ada, sebanyak 3 orang sudah memenuhi panggilan pihak Krimum Kamneg Polda Sulut.
Ko Simon Tatakude dan anaknya Yusak serta satu orang lainnya sudah diperiksa Penyidik Krimum Kamneg Polda Sulut.
Simon didampingi istrinya saat keluar dari markas Polda Sulut menuju ke mobil yang terparkir di halaman kantor Polda Sulut. Sementara anaknya Yusak Tatakude sesuai pantauan usai diperiksa masih mondar-mandir di seputaran gedung Polda Sulut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini, satu terduga pelaku penganiayaan dikabarkan sudah ditetapkan tersangka bahkan dalam waktu dekat juga akan ada penambahan terduga tersangka penganiayaan dua pegawai PN Manado. (Danz*).






















