Dugaan Penyimpangan Lelang 4 Paket Proyek 2,3 Miliar di Kampus IPDN Tampusu Tembus  Polda Sulut

Manado,Swarakawanua.ID-LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut akhirnya membawa IPDN Tampusu yang berada di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke jalur hukum.

LSM RAKO melaporkan dugaan penyimpangan lelang  empat paket proyek memakai sistem E-katalog ke Tipikor Polda Sulut, Senin (10/11/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Demikian diungkapkan Ketua LSM RAKO, Hariyanto kepada Media di markas Polda Sulut tadi Siang.

Empat paket proyek yang dilelang di Institut Pemerintahan Dalam Negeri total anggaran berkisar Rp2,3 miliar.

Menurutnya, langkah hukum ini diambil oleh RAKO Sulut, karena 4 paket proyek yang di lelang di IPDN  Tampusu dinilai tidak melalui mekanisme serta prosedur tender yang benar.

Sehingga kegiatan lelang 4 paket proyek menggunakan sistem mini kompetisi dicurigai menguntungkan salah satu kontraktor yang ada.

Menurutnya, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap beberapa regulasi penting yang harus diikuti oleh peserta lelang.

“Kami sudah resmi laporkan hal ini ke Tipikor Polda Sulut. Nanti pihak Polda Sulut yang mengusut  tahapan tender dan sarat rekayasa,” ungkap Ketua RAKO Sulut.

Katanya, jika PPK tidak melalui tahapan lelang mini kompetensi, maka sangat jelas sekali melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Hariyanto Maga.

Ketua RAKO Sulut menambahkan, selain dugaan KKN, PPK juga disinyalir mengabaikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

Pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum di Polda Sulut untuk segera mengusut tuntas oknum PPK kasus lelang proyek di IPDN tersebut.

Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, empat proyek di lingkungan Kampus IPDN Tampusu yang diduga bermasalah antara lain :

Pemeliharaan Pos dan Pagar (senilai Rp350 juta. Pemeliharaan Gedung Auditorium (nilai belum disebutkan). Pemeliharaan Kantor Bertingkat/ Gedung Administrator (senilai Rp1 miliar). Pemeliharaan Gedung Kuliah (senilai Rp425 juta)
Proses lelang proyek-proyek ini disebut tidak mencantumkan Dokumen Kompetisi (Mini Competition) sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor PA 0106-DK/1111 tertanggal 2 September 2025.

Seorang sumber resmi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa panitia hanya menyiapkan DED (Detail Engineering Design), KAK (Kerangka Acuan Kerja), dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) tanpa melampirkan dokumen kompetisi sebagaimana diwajibkan.

“Empat paket mini kompetisi katalog itu sudah ada pemenangnya, tapi tidak membuat standar dokumen kompetisi. Seharusnya itu wajib sesuai aturan,” ujar sumber tersebut kepada media.

Hingga saat ini PPK IPDN Minahasa bernama Agung Purwanto belum memberikan tanggapan serius termasuk upaya konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp ke dirut IPDN Arnold Poli oleh wartawan tidak direspon. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *