Tambahan Bukti Surat Penggugat Siap Patahkan Dalil Tergugat Dua Intervensi I dan II

Manado, Swarakawanua.id – Tambahan bukti surat yang dimasukkan oleh Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C selaku kuasa hukum penggugat Evie Karauan pada perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd siap patahkan dalil tergugat dua intervensi I dan II.

Sambouw menerangkan pada bukti surat yang dimasukan oleh tergugat dua intervensi I dan II berupa salinan putusan perkara nomor 515/PDT.G/2021/PN.Mnd yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, bukti yang kami masukkan tadi berupa pemberitahuan tentang adanya upaya hukum kasasi terhadap perkara nomor 515/PDT.G/2021/PN.Mnd. Karena sampai saat ini kami belum menerima relaas pemberitahuan mengenai putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Sambouw menjelaskan.

Sambouw membeberkan untuk tiga bukti surat yang diajukan saat ini berupa akta pernyataan permohonan kasasi, tanda bukti terima permohonan kasasi dan relaas pemberitahuan kontra memori kasasi.

“Saat ini berkas permohonan kasasi kami sudah tercatat di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Manado dan kami juga telah memberikan keterangan mencatat nomor pengiriman berkas kasasi. Jadi, untuk perkara nomor 515/PDT.G/2021/PN.Mnd sampai saat ini belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.

Sebagai informasi agenda persidangan selanjutnya akan dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lokasi di objek sengketa. Noch menjelaskan dipersidanga tadi majelis hakim meminta kepada tegugat intervensi I dan II untuk membuka akses jalan.

“Karena sudah dipagari oleh tergugat dua intervensi I dan II maka dipersidangan tadi majelis hakim meminta untuk dibukakan akses jalan masuk untuk memperlancar proses pemeriksaan setempat,” tandas Sambouw.

Sebagai tambahan untuk perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd dilaksanakan diruang sidang utama dipimpin Ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H dibantu hakim anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H dan panitera pengganti Rivo Turangan, S.H. (Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *