Langgar Administrasi, Hein Arina Dituntut 18 Bulan

Manado, Swarakawanua.id – Ketua Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) Pdt Hein Arina dituntut 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pada sidang pembacaan tuntutan kasus dana hibah Pemrov Sulut ke Sinode GMIM.

Menariknya dalam pembacaan tuntutan JPU tidak menuntut Pdt. Hein Arina terbukti bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Terbukti Dakwaan Subsider (Pasal 3 UU Tipikor) kemudian JPU menuntut Pdt. Hein Arina terbukti bersalah pada Dakwaan Subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasehat Hukum (PH) Pdt Hein Arina Eduard Manalip, S.H, M.H ketika diwawancarai usai persidangan berharap majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang sesuai. Menurut manalip pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU sangat jelas kliennya tidak pernah menikmati sepeserpun uang Negara.

“Sebagai Penasehat Hukum kami tentunya ingin klien kami lepas atau bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Apalagi klien kami tidak terbukti menikmati uang Negara,” ujar Manalip. Untuk agenda sidang berikutnya pemasukan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa pada 24 November 2025 mendatang.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *