Caption: Tersangka RYT alias Yusak.(*)
Manado, Swarakawanua.ID-Polda Sulut tak pandang bulu terhadap pelaku penganiyaan terhadap dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Manado di lahan Eks Corner 52 pada Juli lalu.
Buktinya, salah satu pelaku penganiayaan terhadap dua Pegawai PN Manado yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut resmi ditahan Jumat (20/11/2025) malam.
Lelaki RYT alias Yusak akhirnya dijeblos ke sel tahanan Polda Sulut oleh penyidik Kamneg Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulut usai melakukan pemeriksaan kesehatan.
Lelaki Yusak sebelumnya tiba di Markas Polda Sulut didampingi sejumlah anggota keluarga. Sekira pukul 18.10 WITA.
Setelah masuk tak lama kemudian, Dia keluar dari ruang Subdit Keamanan Negara (Kamneg) menuju Rumah Sakit Bhayangkara Manado di Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Usai mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan, tepat pukul 19.13 WITA, Yusak kembali ke ruang Subdit Kamneg. Sebelum ditahan, Dia diberi kesempatan makan malam.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.06 WITA, ia keluar ruangan dengan pengawalan ketat dari beberapa anggota kepolisian, Kasubdit, dan keluarganya. Yusak kemudian digiring menuju ruang tahanan Polda Sulut.
Kasus yang menjerat Yusak berawal dari pelaksanaan eksekusi lahan eks corner 52 di Sario, berdasarkan putusan inkrah Nomor 11X/PDT.G/2003/PN.MDO oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, sesuai perintah Mahkamah Agung RI melalui putusan perlawanan eksekusi No. 18XX K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020. Saat proses eksekusi berlangsung, terjadi keributan yang berujung pada adu mulut hingga pemukulan terhadap dua pegawai PN Manado yakni Juru Sita dan Panitera muda.
Kasubdit Kamneg Polda Sulut, AKBP Nanang Nugroho, membenarkan penahanan tersebut.
“Kita telah melakukan upaya penahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 hingga 9 Desember. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari berikutnya,” ujar Nugroho.
Terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, ia menyebut pihaknya masih mendalami bukti-bukti.
“Mudah-mudahan dari hasil pencocokan data dan rekaman video, setelah dilakukan identifikasi, kita akan lengkapi berkas untuk yang satu lagi. Untuk sementara baru satu tersangka, dengan sangkaan pasal penganiayaan,” pungkasnya.(Danz*).




















