Caption: Ketua PN Manado Achmad Peten SH, MH.(*).
Manado,Swarakawanua.ID-Setelah dua kali gelar rapat koordinasi yang melibatkan Polri dan TNI, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado Achamd Peten SH, MH menegaskan, sita eksekusi lahan Eks Corner52 akan digelar Minggu ini.
“Kita sudah tetapkan hari dan tanggal kegiatan eksekusi yakni Jumat 28 November 2025 digelar sita eksekusi lahan eks Corner52,” ungkap Ketua PN Manado.
Dia mengatakan, PN Manado hanya menjalankan putusan negara berdasarkan undang-undang atas hak milik lahan eks Corner52 dari ahli waris Novie Poluan.
“Kami minta aparat Kepolisian dan TNI mengawal pelaksanaan sita eksekusi lahan, karena eks Corner52,” ucap Ketua PN Manado.

Lanjut Dia, eksekusi Eks Ciorner52 bisa dilakukan PN Manado sendiri jika potensi tidak terlalu tinggi. “Tapi karena kami akan terjadi tenanan cukup tinggi, maka saya mengundang pak Polisi dan TNI membantu jalanya ekaekusi ini,” terang Peten.
Dia juga menyentil bahwa kesiapan aparat Kepolisian teknisnya akan ditunggu sampai hari ini. “Pak Kabakops sudah menyampaikan ke forum bahwa akan menyampaikan kepada Pak Kapolres Manado. Jadi beritanya kami tunggu kesiapan pengamanan yang dilakukan mereka tapi tidak merubah rencana sita eksekusi lahan Corner52,” jelas Ketua PN Manado..
Sedangkan aparat TNI sudah siap .mengawal pelaksanaan sita eksekusi lahan eks Corner52.
Sementara terkait pernyataan Ketua PN Manado beberapa waktu lalu ke publik bahwa tidak akan dilakukan eksekus lahan eks Corner52, dia tidak membantah hal itu.
“Saya menyampaikan hal itu karena di bawah tekanan sangat tinggi. Karena memikirkan keselamatan semua orang yang ada di dalam gedung ini dan menjaga fasilitas negara, maka semua pegawai bermohon ke saya untuk melakukan hal itu karena ada sekitar seribu orang mengancam kami apalagi anak dari Ko Simon namanya Riko mengancam perang dengan saya kalau tidak mengatakan di depan umum pembatalan eksekusi.
Tapi apa yang disampaikan dan diucapkan dalam bahw tekanan secara hukum dinyatakan batal,” katanya seraya menuturkan anak Ko Simon yqkni Riko bisa dilaporkan pidana karena sudah jelas-jelas mengancam di muka publik. “Bukti pengancaman Riko di video lengkap,” tutup Ketua PN Manado. (Danz*).
(






















