Manado, Swarakawanua.id – Pada kasus sengketa lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Prov. Sulawesi Utara (Sulut) ada nama Sophia Alida van Essen yang terus muncul didalam persidangan baik perkara nomor 19/G/2025/PTUN Mdo dan perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd.
Sophia Alida van Essen disebut-sebut sebagai penjual tanah erpacht atau ex barat milik keluarga van Essen kepada Yan Mumu, Cs pada tahun 1953. Namun, menariknya hal itu sudah dibantah secara langsung oleh ahli waris Michael Hutara van Essen ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C menjelaskan dalam silsilah keluarga van Essen tidak ada nama Sophia Alida van Essen dan itu telah yang ada Sophia Carolina Furhop dan itu telah dibantah oleh Michael Hutara van Essen dipersidangan lalu ketika dihadirkan sebagai saksi.
“Sudah jelas akta jual beli erfpacht antara Sophia Alida van Essen dan Yan Mumu itu adalah produk mafia tanah. Apalagi akta erfpacht yang dihadirkan mereka sebagai bukti di PTUN hanyalah salinan yang diketik kembali oleh BPN Minahasa,” beber Sambouw ketika mengadakan pers conference Senin (1/12/2025).
“Apalagi akta jual beli erpacht itu dilakukan tahun 1953 sedangkan Sophia Carolina ‘van Essen’ Furhop itu telah meninggal tahun 1938 dan itu sudah dibantah oleh ahli waris Michael Hutara van Essen. Jadi, siapa yang bertanda tangan di akta tersebut,” ujarnya.
“Jadi, sudah jelas sejak awal surat-surat tanah di Kebun Tumpengan Desa Sea sampai sekarang sudah berpindah tangan ke Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja atau PT Buana Propertindo Utama (BPU) itu surat Bodong,” tukasnya.(Mesakh)



























