Polda dan Kejati Sulut Didesak Usut Dugaan Kongkalikong dan Rekayasa Lelang Proyek 24,8 M di BWS Sulut


Manado,Swarakawanua.ID-Ketua LAMI Sulut Indriani Montolalu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda dan Kejati Sulut untuk mengusut tuntas dugaan kongkalikong dan sarat rekayasa lelang 2 paket proyek senilai 24,8 miliar di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Utara (Sulut) I.

Menurut Ketua LAMI Sulut, dua peket proyek yakni proyek Rehabilitasi di Sangkub (paket 2) anggaran 14.651.570.000 dan Rehabilitasi D.I Desa  Toraud  Kabupaten Bolmong, anggaran 10.233.360.000 dimenamgkan oleh salah satu penyedia jasa yaitu CV. BETHESDA.

Indikasi dugaan rekayasa memenangkan CV BETHESDA yang diduga atas arahkan Kepala Balai BWS sulawesi 1 dan Kasatker PJPA BWS Sulawesi 1 cukup kental, karena perusahan itu berada di rangking bawah dalam urutan evaluasi.

Belum lagi, evaluasi yang diduga dilakukan tim teknis satker PJPA BWS Sulut 1, tidak sesuai dengan dokumen Kompetisi yang diisyaratkan.

“Diduga Tim Teknis Satker PJPA BWS Sulut 1, juga tidak memiliki SERTIFIKAT Pengadaan barang dan Jasa. Untuk melakukan evaluasi dokumen kompetisi,” ungkap Ketua LAMI Sulut sebagaimana informasi awal media dari pihak kontraktor yang berkoar-koar karena lelang itu terindikasi sarat rekayasa.

Ketua LAMI Sulut meminta Polda dan Kejati Sulut memeriksa tim teknis bahkan terlebih PPK, Kasatker serta Kepala BWS Sulut 1 terkait  lelang proyek 24,8 miliar tersebut.

“Kalau benar tim teknis yang dibentuk Kabalai Sungai lalu terbukti tidak punya sertifikat, maka ini sudah melanggar aturan serta cacat hukum lelang proyek tersebut,” ungkap sambil meminta pihak Kementerian PUPR dalam hal ini menteri serta Dirjen yang membawahi BWS Sulut 1 memberikan atensi terhadap persoalan lelang dua paket proyek 24,8 miliar di BWS Sulut tersebut.

Sementara itu, polemik lelang dua paket proyek senilai Rp24,8 miliar di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I kian memanas, akhirnya Tim Teknis Satuan Kerja PJPA akhirnya buka suara pada Sabtu (21/3/2026).

Tim teknis  mengklaim seluruh proses berjalan sesuai prosedur, namun persoalan krusial terkait legalitas dan sertifikasi tim justru belum terjawab. Artinya mereka tutup suara terkait sertifikat dari tim teknis karena diduga tidak ada.

Aprilia Soetopo yang mewakili Tim Teknis Satker PJPA BWS Sulawesi I menegaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog mini kompetisi dan diklaim telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, proses berada di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan dukungan tim teknis sebagai bagian dari sistem pengawasan internal.

“Pengadaan dilakukan sesuai SOP, baik pada aplikasi katalog versi 6 maupun dokumen mini kompetisi. Tim teknis terdiri dari beberapa unsur dengan jumlah gasal sesuai Surat Edaran Menteri Nomor 09 Tahun 2023,” ujar Aprilia.

Dua paket proyek yang menjadi perhatian adalah Rehabilitasi D.I Sangkub (Paket 2) senilai Rp14,65 miliar dan Rehabilitasi D.I Toraud sebesar Rp10,23 miliar.

Nilai proyek yang besar membuat proses lelang ini menjadi krusial, terlebih setelah mencuat dugaan rekayasa sejak tahap awal.

Aprilia menambahkan, tim teknis dibentuk untuk menciptakan mekanisme check and balance dan mencegah dominasi satu pihak dalam pengambilan keputusan.

Dia menegaskan, tim teknis tidak memiliki kewenangan seperti Kelompok Kerja (Pokja), melainkan hanya membantu PPK dalam proses evaluasi.

“Tim teknis dibentuk untuk menghindari risiko ‘one man show’. PPK tetap pemilik paket dan pengambil keputusan. Semua berjalan profesional sesuai aturan,” katanya. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *