Pimpin Paripurna Dua Ranperda Krusial, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen Kutip Ayat Alkitab


Manado, Swarakawanua ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna penting untuk membahas dua agenda krusial daerah, Selasa (23/6/2026).

Dua agenda utama tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

​Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen. Ia didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPRD, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Sthela Runtuwene.

Turut hadir dalam rapat tersebut Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

​Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Sulut memberikan lampu hijau bagi kelanjutan kedua Ranperda tersebut. Kelima fraksi menyatakan sepakat untuk membawa pembahasan ke tahapan yang lebih tinggi.

​”DPRD menyimpulkan bahwa pada intinya, kelima fraksi setuju untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fransiskus.

​Menariknya, di tengah jalannya sidang formal, Fransiskus menyelipkan pesan spiritual yang mendalam. Ia mengutip firman Tuhan dari Kitab Alkitab, tepatnya Amsal 3 ayat 5 sampai 6.

“Percayalah kepada Tuhan dengan segenap hatimu, janganlah bersandar kepada pengertianmu sendiri. Akuilah Dia dalam segala lakumu, maka Ia akan meluruskan jalanmu.”

​Menurut Silangen, melibatkan Tuhan dalam setiap ranah pemerintahan adalah kunci utama dalam melahirkan kebijakan yang pro-rakyat.

​”Kita percaya bahwa ketika kita melibatkan Tuhan Yesus Kristus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita, maka kita akan senantiasa diberikan petunjuk, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam setiap langkah pengambilan keputusan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

​Terkait dengan tahapan teknis berikutnya, tanggapan atau jawaban dari Gubernur Sulawesi Utara terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi telah diserahkan secara tertulis dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses pembahasan.

Fransiskus menjelaskan, untuk Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, prosesnya akan digodok melalui rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut.

​Sementara itu, untuk Ranperda Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pembahasan tingkat I akan langsung ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang keanggotaannya diusulkan oleh masing-masing fraksi.

​”Dengan demikian, Panitia Khusus DPRD pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini dan dinyatakan sah,” kata Fransiskus sembari mengetok palu sidang.

​Menutup rapat paripurna, Fransiskus menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Gubernur, Wakil Gubernur, jajaran Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD yang telah mengikuti jalannya sidang hingga selesai dengan baik. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *