h
Manado,Swarakawanua.ID— Polda Sulut diminta usut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dalam persoalan eksekusi lahan di Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget oleh Pengadilan Manado beberapa lalu.
Polemik pelaksanaan eksekusi lahan di Kota bukan sekadar soal pelaksanaan di lapangan, tetapi menyangkut asal-usul, keabsahan tanah tersebut. Bukan itu saja, dugaan pemalsuan dokumen hukum yang menjadi dasar dalam tindakan eksekusi tersebut.
Ketua Badan Perkumpulan Advokat Indonesia (BPW) Sulut sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., secara tegas meminta aparat penegak hukum memeriksa kasus ini secara objektif, menyeluruh, dan transparan. Ia mengungkap serangkaian kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dokumen dan pelanggaran prosedur hukum yang serius.
Permohonan Eksekusi Sudah Dicabut, Tapi Eksekusi Tetap Berjalan
Menurut Eka Dicky, awalnya Markus Soyang, S.H. — yang tercatat sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi — secara tertulis telah mencabut permohonan eksekusi pada 4 April. Pencabutan itu pun telah disampaikan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Manado kepadanya selaku pihak termohon pada 30 April.
“Setelah pemberitahuan pencabutan itu, saya tidak pernah lagi menerima pemberitahuan aanmaning, konstatering, maupun pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Karena itu, ketika kemudian eksekusi tetap dilaksanakan, saya mempertanyakan: dasar hukumnya apa?” tegas Eka Dicky.
Muncul Dokumen “Ajaib” Tertanggal 30 Mei 2024
Kejanggalan makin mencuat ketika tiba-tiba muncul sebuah dokumen permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024 — sebulan setelah pencabutan diberitahukan secara resmi. Yang membuatnya makin ganjil: Markus Soyang sendiri menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.
Eka Dicky menegaskan: “Kalau benar kuasa hukum menyatakan tidak pernah mengajukan dokumen itu, maka ini bukan sekadar masalah administrasi. Asal-usul dokumen ini harus diusut tuntas: siapa pembuatnya, siapa yang menyerahkannya, siapa yang menggunakannya, dan apakah dokumen itu autentik atau direkayasa?”
Ia menekankan tidak ingin melontarkan tuduhan tanpa bukti, namun menuntut agar penegak hukum membuktikan keaslian dokumen tersebut secara terbuka di hadapan hukum.
Lapor ke Polda Sulut: Pengrusakan, Pencurian, Hingga Identitas Palsu
Tak berhenti di sana, Eka Dicky telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana ke Polda Sulawesi Utara terkait pelaksanaan eksekusi yang dinilainya tidak sah. Laporan tersebut mencakup:
– Pengrusakan di lokasi eksekusi
– Pencurian barang dan dokumen berharga
– Dugaan penggunaan identitas tidak sah oleh pihak yang bertindak sebagai jurusita
– Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Ketua PN Manado, Panitera, dan pihak terkait lainnya
“Kalau seseorang menjalankan kewenangan sebagai jurusita pengadilan, identitas, jabatan, surat tugas, dan atribut kedinasannya harus jelas. Tidak boleh ada ruang untuk pemalsuan identitas dalam proses hukum,” tegasnya. Ia juga mempersoalkan keaslian tanda tangan pada sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.
Tuntut Rantai Dokumen Ditelusuri Secara Menyeluruh
Eka Dicky meminta aparat menelusuri seluruh rantai dokumen sejak awal: dari siapa yang mengajukan permohonan, kapan diajukan, bagaimana pencatatan administrasi di PN Manado, bagaimana proses pencabutan dicatat, hingga dokumen apa yang akhirnya dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.
“Pertanyaan saya sederhana: kalau permohonan sudah dicabut, lalu dasar eksekusinya apa? Kalau muncul dokumen tertanggal 30 Mei — yang pembuatnya tidak jelas — maka itu harus diuji secara forensik dokumen. Jangan biarkan ini menjadi tanda tanya yang menggerus kepercayaan publik terhadap hukum kita,” tandasnya dengan tegas.
Harap Polda Sulut Bertindak Profesional & Transparan
Eka Dicky menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki kepada penyidik Polda Sulut. Ia menegaskan tidak meminta perlakuan khusus — hanya menuntut keadilan dan proses hukum yang berjalan lurus.
“Saya siap: kalau saya salah, buktikan saya salah. Tapi kalau ada dokumen yang direkayasa, kalau prosedur dilanggar, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum.”
Kasus ini, menurutnya, bukan sekadar sengketa lahan antar-pihak — tetapi menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat berpikir: dokumen bisa dibuat-buat, prosedur bisa diabaikan. Semua harus dibuka terang berdasarkan bukti, demi hukum yang bersih dan dipercaya rakyat,” pungkas Eka Dicky. (Danz*).


























