Caption Foto: Pendemo Pampang Spanduk
MINUT, SwaraKawanua.id – Karena dinilai melanggar adat istiadat Desa Lumpias, kecamatan Dimembe, Minut, masyarakat adat khususnya menolak dengan tegas Hukum Tua Nikson Mentang karena dituduh telah melakukan korupsi, pungutan liar (Pungli) dan prilaku Amoral.
Pendemo menyatakan kekecewaan mereka terhadap Kumtua karena, menurut mereka Mentang telah melakukan penyalagunaan Dana Desa (Dandes) dari tahun 2015 hingga 2021.
Hal ini pun langsung di bantah oleh Mentang dan tak menerima tudingan yang telah dilayangkan kepadanya dan membantah bahwa semua tidak benar. Ia pun tak segan-segan akan membawa hal ini ke rana hukum.
“Jika saya memang melakukan penyalagunaan Dandes maka instansi terkait pasti akan langsung memeriksa kinerja kami dan tentunya jeruji besi yang akan menunggu. Tapi buktinya sampai saat ini, Inspektorat, Kejaksaan, ataupun Kepolisian tidak mendaptkan temuan yang dituding kepada saya,” jelas Mentang.
Ia menambahkan, nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak terbukti bersalah Mentang berjanji bakal melapor balik atas tudingan tersebut atas pencemaran nama baik. “saya siap untuk diperiksa namun jika saya tidak terbukti maka saya akan melaporkan oknum yang mencemarkan nama baik saya,” tambahnya. (Mesakh)




























