.CAPTION FOTO: Sekda Talaud Foto Bersama ASN Usai Buka Kegiatan
Dalam kegiatan yang digelar di aula kantor dinas setempat, DPPKB Talaud bakal intens turun lapangan menggelar sosialisasi.
Pada kesempatan itu, Kamagi menjelaskan, pendataan keluarga merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN untuk mendapatkan data keluarga Indonesia.
“Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang, perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang, perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan sistem informasi keluarga,” ungkap Kamagi.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui DPPKB Talaud wajib mengumpulkan, mengelola dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
“Di mana kegiatan ini dilaksanakan melalui sensus, survei dan pendataan keluarga agar mendapat data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggung jawabkan,” bebernya. (Adv/Oping)




























