Manado, SwaraKawanua.ID-Setelah pasar Buha yang berada di kecamatan Mapanget tuntas dibangun, bukanya menjadi solusi bagi pedagang di kota Manado, terlebih pedagang di pasar Tuminting. Karena kini timbul persoalan baru lagi di kalangan pedagang di pasar Tuminting.

Pasalnya, walaupun fasilitas pasar Buha belum memadai, namun pemerintah Kota Manado telah memaksakan kegiatan relokasi bagi para pedagang pasar Tuminting ke tempat tersebut.
Sedangkan pasar Tuminting yang ditinggalkan pedagang kini dipagari oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Manado. Pemagaran itu memicu persoalan di tengah pedagang pasar Tuminting. Karena lahan yang dipagari bukannya milik Pemkot Manado, melainkan milik orang lain.

Kegaduhan pemindahan pedagang pasar Tuminting ke pasar Rakyat Bahu membuat Komisi II DPRD kota Manado, harus turun tangan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Manado, Hengky Kawalo di dampingi anggota Komisi Billy Gosal, Ridwan Marlian, dr. S. Yusuf, mengatakan, Disperindag kota Manado tidak seharusnya melakukan langkah pemagaran pasar Tuminting dengan seng warna biru dan merah.
.
Harusnya, kata Kawalo, pemerintah memikirkan persoalan nasib pedagang pasar Tuminting dengan menyiapkan lokasi yang memadai bagi mereka berjualan.

“Pemerintah harusnya menyiapkan sarana dan prasara di lahan baru sebelum merelokasikan para pedagang dari pasar Tuminting ke pasar Buha. Sehingga tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat terutama kalangan di pedagang pasar Tuminting,” jelas Hengky Kawalo seraya mengatakan pemerintah harusnya pro terhadap rakyat kota Manado.
Ditambahkan Billy Gosal, persoalan pedagang pasar Tuminting harus dituntaskan karena para pedagang menjadi skala prioritas saat direlokasi ke pasar Rakyat Buha yang sudah ‘diklaim’ masyarakat sebagai pasar masyarakat Buha.

“Harusnya, kalau mereka akan dipindahkan, sudah mempunyai tempat jualan dan fasilitas yang layak dan memadai di pasar itu. Namun sekarang pasar itu sudah dipagari oleh pemerintah sehingga pedagang menjadi kebingungan. Kalau tanah itu milik Pemkot, wajar saja. Tapi sesuai informasi saat turun lapangan tanah itu ada pemiliknya,” tukas Billy Gosal seraya mengatakan pihaknya segera menghering Disperindag Manado, PD Pasar Manado, pihak kelurahan, camat serta perwakilan pedagang terkait hal itu. Namun sebelum hearing gabungan pihaknya akan memanggil pihak Diperindag Kota Manado terlebih dahulu. (ADV/Liputan Khusus).






















