CAPTION: Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK
Minahasa Utara, Swarakawanua.id-Kepemimpinan Hukumtua Desa Lumpias, kabupaten Minahasa Utara (Minut), Propinsi Sulut, berinisial NM akhir-akhir ini kerap diguncang bagai gempa tektonik berskala tinggi.
Usai beberapa waktu lalu di demo warga dan beritanya menjadi begitu viral karena nyaris menyeret Camat Dimembe ke arah kekeliruan mengambil tindakan menyelamatkan aset bergerak dan tidak bergerak.
Kali ini, merebak isu bahwa Surat Nikah sang hukumtua diduga kuat, bermasalah alias bodong. Warga Desa Lumpias mengaku mereka mendapati bukti bahwa surat nikah tersebut tidak sah.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mapolres Minut pada hari Kamis 18 Maret 2021. Tapi sampai hari ini, laporan kami tidak ada kelanjutan,” ujar salah satu warga yang minta namanya jangan ditulis dengan alasan keselamatannya.
Terkait informasi tersebut, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK membenarkan hal itu via nomot Wats-App. “Ada, laporannya sudah di disposisi ke bagian Reskrim, untuk ditindak lanjuti,” aku Kapolres wanita pertama di Minut itu, Selasa (06/4/21).
Dilain pihak, Pendeta SR yang dalam surat nikah dikatakan sebagai tokoh agama yang menikahkan sang hukumtua dan isterinya, menolak keras akan hal itu.
“Saya tidak pernah menikahkan mereka. Saya sudah baca suratnya, dan itu memang bukan saya, soalnya di surat itu pakai nama SR dengan titel S.Th, sedangkan nama saya Pdt SMR,” jelasnya.
Dikatakan Pendeta SR, waktu surat itu dibuat, dirinya belum menyandang titel S.Th. “Saya juga sudah pernah membicarakan hal itu dengan Hukumtua beberapa bulan yang lalu, itu kesalahan dari Dinas Capil, dan saya anggap sudah selesai, tandas Pendeta SR juga via Watss-App.
Sangat disayangkan, NM oknum Hukumtua Lumpias, saat dikonfirmasi di nomor ponselnya, ponsel itu tidwk aktif. Bahkan sampai berita ini terbit, hukumtua itu belum dapat dikonfirmasi. (Mesakh).




























