KPU Manado Resmi Tetapkan Dolfie Angkouw Gantikan Almarhum Maringka

Manado, Swarakawanua.id- KPU kota Manado telah menjawab surat DPRD kota Manado yang ditandatangani Ketua DPRD kota Manado, Altje Dondokambey perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kekosongan kursi DPRD kota Manado dari fraksi Partai Golkar.

Dimana surat DPRD kota Manado langsung dijawab oleh KPU kota Manado dalam surat masuk yang dibacakan Sekretaris DPRD kota Manado, Zainal Adi Abidin SH, dalam rapat sidang paripurna RPJMD 2021-2026 kota Manado, Senin (26/07/2021) siang bertempat di kantor dewan Manado.

Surat Nomor 130/PY.03.1/SD-7171/KPU/Kot/VII/2021 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi Partai Golkar atas nama Saudara Maikel Stif Maringka SH.
Dimana dalam surat KPU kota Manado, disampaikan dengan hormat bahwa calon PAW anggota DPRD kota Manado berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dalam daftat peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama.
Sesuai ketentuan pasal 359 ayat 1 dan ayat 2 dan undang-undang nomor 17 tahun 2014 dan UU 13 tahun 2019 dan P-KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan P-KPU Nomor 6 tahun 2019.

Dimana dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU kota Manado Yusuf Wowor menyebutkan bahwa Saudara Daniel Dolfie Angkouw sah menggantikan Alamarhum Maikel Stif Maringka di DPRD kota.

Sebelumnya juga, sekwan Manado membacakan surat masuk dari partai Partai Golkar kota Manado yang ditandantangani Maykel Teba Damapolii dan Sekretaris Golkar Manado, Rubby Rumpesak dan partai Golkar Sulut yang ditandatangani C. Eugenie Paruntu alias Tetty dan Sekretaris Rasky Mokodompit.
Dua surat Golkar Manado yang menyebutkan Dolfie Angkouw sebagai pengganti almarhum Maikel Maringka di DPRD kota Manado. (Danz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *