Dugaan Korupsi Pengadaan Incenerator Rp11,5 Miliar Tak Tuntas di Kejari Manado

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator pemerintah kota Manado melalui dinas Lingkungan Hidup (DLH), disnyalir kuat mandek di pihak penyidik.

Buktinya, sudah dua tahun penanganan kasus incinerator di Kejari Manado belum ada titik terang. Dimana pengadaan 4 unit incinetaror berbandrol Rp 11,5 miliar ini sampai saat ini belum ada penetapan tersangka oleh pihak Kejari Manado.

Padahal kasus dugaan korupsi uang negara miliaran rupiah ini sudah viral di publik Manado bahkan warga Sulut.

Bahkan pihak Kejari Manado melalui jaksa penyidik telah penyitaan 4 unit mesin insinerator beserta bangunan pelindungnya.

Seperti diketahui, penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator umum dan medis di Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun anggaran 2019.

Keempat insinerator yang disita yaitu; 1 unit di Kelurahan Singkil II, 1 unit di Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua, 1 unit di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea serta 1 unit di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea.

Penyitaan yang dilakukan pihak Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.

Dalam penyitaan tersebut turut disaksikan sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Manado, aparat kelurahan dan masyarakat setempat.

Dalam penyitaan itu juga tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Danz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *