Antili Tantang Dinkes Update Data Penerima BPJS Minut

Minut, Swarakawanua.id – Mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, SE dan Wail Bupati (Wabup) Kevin William Lotulong, SH, MH yang telah melunasi piutang BPJS pada 2020 hingga medio Juni 2021.

Apresiasi tersebut diberikan oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut H Sarhan Antili, SE.

Namun, bukan berarti hal tersebut telah selesai Antili justru menantang Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan updat data bagi penerima BPJS di Minut. Sebab, Dirinya, kwatir anggaran sekira Rp 17,2 Miliar yqng dibayarkan Pemkab mubazir.

“Transparansi terhadap data update dan jumlah penerima BPJS sampai saat ini belum ada dari Dinkes. Sangat disayangkan anggaran yang telah dibayarkan begitu besar oleh pemerintah untuk memperhatikan masyarakat kecil kemudian menjadi mubazir karena data penerima yang telah terupdate,” ujar Antili.

Antili kemudian menyorot ada beberpa banyak data penerima BPJS yang telah meningal belum terupdate dan harus diganti belum telah pindah domisili.

“Saya atas nama anggota Dewan sangat mengapresiasi kinerja positif yang dilakukan pak Bupati dan Wabup.

Namun begitu kinerja pak Bupati dan Wabup ini harus dibarengi dengan kinerja nyata oleh perangkat daerah dalam hal ini Dinkes untuk melakukan update data by name by addres sehingga antara anggaran dan data penerima BPJS bisa sesuai.

Jika update date ini dilakukan secara benar dan transparan maka langkah yang dilakukan pak Bupati dan Wabup sudah tepat sasaran dan mengena kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima fasilitas BPJS pemerintah daerah,” tukas Antili.

Diketahui berdasarkan data yang dirangkum media ini menyebutkan pelunasan piutang BPJS yang telah dilunasi Pemkab dari 2020-2021 mencapai Rp17,2 Miliar dengan jumlah yang ditanggung daerah 55.946 warga.

Rincianya untuk besaran tunggakkan BPJS tahun 2020 sebesar Rp4.540.792.000.

Sedangkan total tagihan untuk 2021 sebesar Rp12.714.553.800, terdiri dari tagihan semester 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp12.692.209.800 dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 2 mandiri sebesar Rp22.344.000.

Total pembayaran 2020-2021 sebesar Rp17.255.345.800.

Diketahui sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2019 data peserta Jamkesda atau PD Pemda pemerintah daerah dalam hal ini memiliki hak mutlak dalam menentukan dan mendaftarkan warganya yang berhak mendapatkan bantuan iuran JKN-KIS baik yang dibiayai dari APBD maupun APBN.

(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *