Minut, Swarakawanua.id – Soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Shintia G Rumumpe (SGR) yang mengundurkan diri karena menjadi kontestan Pilkada ankhirnya terjalah setaleh pemilik suara terbanyak ketiga Partai Nasdem Dapil Airmaddi-Kalawat Efendi Moha telah mendapat restu daru Ketua Umum Surya Palo.
Penunjukan tersebut ditandai dengan surat usulan PAW nomor 012-SE/DPP-NasDem/II/2021 yang ditandatangani langsung oleh ketua DPP partai Nasdem Surya Palo dan Sekjen Johnny Gerard Plate tertanggal 15 Februari 2021 yang ditujukan kepada ketua DPRD Minahasa Utara.
Moha mengatakan, surat usulan PAW telah disampaikan ke sekretariat DPRD sejak jumat pekan lalu dan saat ini sedang berproses. Kata dia, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan sejumlah administrasi sebagai syarat (PAW).
“Syarat lain untuk kelengkapan sementara di persiapkan. Selain surat keterangan berbadan sehat, juga ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi sebagai syarat pergantian antar waktu,” ujarnya.
Ia berharap proses PAW ini berjalan lancar sehingga kekosongan satu kusri partai Nasdem dapat segera terisi. Moha menjelaskan, proses ini sudah sesuai prosedur perolehan suara pada pemilih legislatif 2019 lalu, dimana pihaknya meraih suara ketiga terbanyak dari sembilan calon anggota legislatif peserta pemilu.
“Harapannya seperti itu, karena sudah sesuai prodesur yang ada,” timpalnya.
Sebagai tambahan dalam kontestasi politik pemilihan legislatif lalu, partai Nasdem berhasil meraih 2 kursi dari daerah pemilihan Airmadidi-Kalawat yakni Shintia Gelly Rumumpe dan Fredrik Runtuwene. Selang 1 tahun menjabat Shintia Gelly Rumumpe mengundurkan diri dari anggota DPRD karena menjadi kontestan Pilkada sebagai calon Bupati dari partai Nasdem berpasangan dengan Netty Agnes Pantouw.
(Mesakh)


























