Terbongkar, Hukumtua Desa Darunu Kembalikan Uang Pungli Masal ke Masyarakat

CAPTION: Uang Dugaan Pungli Yang Dikembalikan Kepada Masyarakat oleh Kepala Lingkungan. (*).

Minut, Swarakawanua.id-Setelah dugaan pungutan liar (pungli) masal di desa Darunu, kecamatan Wori, kabupaten Minahasa Utara (Minut), membuat pejabat Kumtua desa itu yakni perempuan ASN Maytee Rutni Jacobus , galau berat hingga caci maki aparat kelurahan di tempat tersebut.

Lantaran galau dan takut akibat terbongkar dugaan pungli masal secara masif kepada masyarakat lewat tangan para kepala lingkungan (Pala), pejabat Kumtua sempat marah besar kepada aparat desa yakni Fely Paparang yang juga Pala lingkungan 6 di moment hari Kemerdekaan sebelum kegiatan upacara bendera dilaksanakan.

Kini kabar berkembang, pejabat hukum tua yang tindak-tanduknya sudah meresakan masyarakat ini, mulai memerintahkan para kepala lingkungan untuk mengembalikan uang yang beberapa waktu lalu ditarik pungli ke masyarakat.

Pengembalian uang pungli ke masyarakat dilakukan oleh para kepala lingkungan di desa tersebut kecuali Pala lingkungan 6 yakni Fely Paparang. Pengembalian uang ke masyarakat untuk menutupi kodek pejabat Kumtua tersebut. Hanya saja bukti-bukti pengembalian uang pungli itu sudah dikantongi masyarakat termasuk Pala jaga 6 Fely Paparang.

Sebelumnya, diinformasikan masyarakat mewajibkan kurang lebih 200 Kepala keluarga untuk mengumpulkan uang minimal Rp20.000 untuk kebutuhan operasional hariannya.

“Ada yang beri Rp25.000 sampai Rp30.000 tapi ada juga yang 10 ribu. Yang mengherankan, setahu kami, untuk kegiatan seorang hukum tua, sudah diatur dalam dana desa. Kami memang memberi Rp20.000, tapi itu sangat tidak elok dan memalukan. Namanya pungutan,” ujar MM, inisial samaran warga Darunu, Senin (16/8/2021) pagi, di Desa Darunu.

Pria paruh payah itu menjelaskan, setelah mengumpulkan uang dari 20 KK, dengan total kurang lebih Rp6.000.000, si Hukum Tua kemudian memutar lagi uang tersebut. Dia memaksa perangkat desa termasuk kepala-kepala lingkungan (Pala), menjual makanan ke masyarakat.

“Kami diwajibkan harus beli. Kalau tidak ada-ada saja intimidasi dari dia (hukum tua,red). Kasihan dia bikin perangkat desa atau bawahannya seperti pembantu rumah tangga. Suka-suka dia. Dia ancam dengan SP 1,” ungkit ST, inisial samaran IRT (40) Darunu, Senin pagi.
Lanjut sumber, abis uang penjualan makanan terkumpul kemudian disetor ke oknum pejabat hukumtua untuk kegiatan operasionalnya.

Masyarakat meminta DPRD Minut dan Camat Wori mengevaluasi jabatan Jacobus. Masyarakat juga mendesak Bupati Minut Joune Ganda SE segera mencopot jabatan Plt Hukum Tua Darunu.

“Kami tidak mau dibuat resah dengan ASN model begini. Dia itu mantan napi, karena kasus UU ITE. Hobinya posting hal-hal gila di media sosial,” tuntut NP, warga lainnya.

Sementara itu, Plt Hukum Tua Darunu Maytee Rutni Jacobus belum berhasil dimintai konfirmasi. Wartawan sempat menghubunginya di nomor 085397237xxx menuturkan itu bervariasi. “Tidak dipaksakan. Tapi hasil kesepakatan,” jawan Jacobus via ponsel genggamnya seraya menuturkan tidak kedengaran. “Torang ada acara pengumpulan dana lagi,” ucapnya. (Danz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *