Pejabat Bitung Ditangkap Polisi Usai Mencuri di Tempat Pijat ‘Enak-enak’

Foto Hanya Ilustrasi. (*)

Bitung, Swarakawanua.id-Oknum pejabat di lingkup Pemkot Bitung yang adalah mantan Lurah Girian Atas,. kecamatan Girian, Kota Bitung, lelaki berinisial MJR (39) warga Girian Weru ll, Lingkungan l, Kota Bitung, Sabtu (18/09) sore, sekira pukul 17.30 Wita diamankan pihak kepolisian.

Pasalnya, pelaku diketahui tercatat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penyadaran Pemuda Bidang Layanan Kepemudaan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Bitung dilaporkan .melakukan aksi pencurian dua buah Handphone di tempat pijat SPA ‘Ena-ena’ yang berlokasi di Kelurahan Madidir Weru, Kota Bitung, Rabu (08/09) malam, sekira pukul 18.00 Wita.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi melalui Ka Team Resmob Polres Bitung, Aipda Denhar Papente membenarkan adanya laporan dan penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku Mantan Lurah Girian Atas.

Menurut Papante, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak cepat mencari pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diamankan dan digiring ke Mapolres Bitung beserta barang bukti, Sabtu (18/09) sore, sekira pukul 17.30 Wita saat berada di rumahnya.

Lebih lanjut, Papante menjelaskan, kronologis kejadian, awalnya pelaku mendatangi tempat pijat SPA ‘Ena-ena’ berada di Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir Kota Bitung, Rabu (08/09)malam, sekira pukul 18.00 Wita.

Saat berada di dalam rumah tempat pijat, pelaku malah tidak menemukan adanya penjaga. Beberapa kali memanggil, tidak ada penjaga yang keluar. Saat itu juga pelaku melihat dua buah handphone gengang berada di atas meja.

Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian mengambil Handpbone tersebut dan meninggalkan lokasi kejadian dengan mobil yang dibawanya.

Sementara petugas tempat pijat yang mengetahui Handphone milik mereka telah hilang, langsung melaporkan ke pihak berwajib.

Ka Team Resmob Polres Bitung Aipda Denhar Papente, mengatakan bahwa pada saat team resmob melakukan penangkapan dan pelaku tidak melakukan perlawanan saat diringkus kemudian digiring bersama barang bukti ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku MJR alias Melky dijerat dengan pasal yang dilangar pasal 363 KUHP,” tutup Papente,” katanya. (Danz**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *