Minahasa, Swarakawanua.id-Hukum Tua (Kumtua) desa Mokupa, kecamatan Tombariri, kabupaten Minahasa, Rivonny Runtu-Taroreh membantah tudingan beberapa warga yang menyebutkan dirinya menyalahgunakan bantuan BST KUSUKA kepada masyarakat.
Dia menegaskan, tidak satu peserpun bantuan yang diambil untuk kepentingan pribadi bahkan keluarganya termasuk bantuan uang tunai BST KUSUKA Rp 1,8 juta atapun berupa bantuan lainnya dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Karena semua bantuan kepada masyarakat disalurkan secara transparan dan terlebih kepada warga yang layak menerima bantuan pemerintah. Hal ini diutarakannya sehubungan dengan BST KUSUKA yang disalurkan kepada warga yang benar-benar layak dan membutuhkan bantuan itu di era Pandemi Covid 19.
Kumtua Revonny yang dikenal sangat disukai karena kepemimpinannya dekat dengan warga dan selalu bertindak adil di kampung Mokupa ini menjelaskan bahwa alasan BST KUSUKA tidak diterima beberapa orang, karena mereka juga sebagai penerima bantuan, baik BST Kemensos maupun BLT.
“Mereka sudah menerima.bantuan lainnya, kan tidak boleh menerima bantuan secara ganda atau berkali-kali. Nah, dari sejumlah BST KUSUKA, maka kami salurkan kepada warga yang sama sekall tidak mendapatkan bantuan,” ungkapnya seraya mengatakan ada juga warga yang sangat layak menerima tapi karena nama mereka tidak ke luar sebagai penerima bantuan meski sudah diusulkan ke Kemensos.

Karena itu, pemerintah desa Mokupa mengambil kebijkan kemanusian serta inisiatif bansos KUSUKA bagi yang sudah terdaftar penerima bantuan lainnya dialihkan kepada warga yang layak menerima, namun tidak ke luar saat nama mereka diusulkan. Dan bantuan yang dialihkan kepada warga yang benar-benar layak menerima ikut disaksikan aparat penegak hukum. Kendati demikian, beberapa orang yang tidak suka dengan kebijakan kemanusian Kumtua ternyata sampai saat ini tetap menerima bantuan yang diberikan pemerintah desa.
Dia memahami, apapun kebijakan yang diambil meski sudah baik dan demi warga, tetap ada saja yang tidak menerima. Namun apa yang dibuatnya merupakan kebijakan kemanusian pemerintah desa di era Pandemi Covid 19. Tak heran jika, desa Maokupa dipimpin Rivonny Runtu-Taroreh selama tiga peruode ternyata mengalami kamjauan cukup pesat bahkan warga sangat pendukung program pemerintah desa.
Hengky Manes warga Desa Mokupa
Jeetje Talahatu Tokoh Masyarakat (Tomas) di kampung itu sangat mendukung kepemimpinan Kumtua Revonny Runtu-Taroreh yang sangat peduli dan bertindak adil terhadap bantuan pemerintah kepada masyarakat desa Mokupa. Kata mereka, bantuan BST KUSUKA yang disalurkan pemerintah desa Mokupa kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan pemerintah di era Pandemi Covid 19.
“Bantuan diberikan kepada orang yang sangat layak menerima dan belum pernah menerima bantuan pemerintah pusat,” ungkap keduanya kompak tanpa membela pemerintah desa Mokupa tapi penegakkan keadilan bantuan kepada masyarakat.
Sementara Kuasa Hukum, Kumtua Desa Mokupa yakni Glend Lumingkewas SH dan Geral Taroreh SH menegaskan, mereka sementara melakukan kajian baik laporan warga ke aparat penegak hukum maupun informasi yang sudah disampaikan kepada media. Apalagi ditegaskan keduanya, nantinya ada orang di balik laporan itu, maka akan langkag-langkah hukum juga. “Apabila ada unsur-unsur fitnah serta pencemaran nama baik pemerintah desa maupun ibu Kumtua Rivonny Runtu-Taroreh, maka kami akan menunggu arahan dari klien kami,” ujar dua pengacara muda hebat yang lagi naik daun ini. (Danz).





















