Manado, Swarakawanua.id-Penasehat Lembaga Hukum Manguni Indonesia, Rivo Humokor menyikapi serius penanganan pasien Covid oleh pihak rumah sakit. Menurutnya, perbuatan manajemen RS yang dengan sengaja palsukan hasil diagnosis Covid-19 dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana dan pelakunya bisa dihukum 6 tahun Penjara.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Surat keterangan atau hasil diagnosa positif Covid-19 tersebut dapat digunakan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim penggantian biaya layanan perawatan pasien Covid-19 kepada pemerintah,” jelas dia.
Katanya, klaim pihak rumahl sakit kepada pemerintah i sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Oleh karena itu, lanjut Humokor, jika hal yang diterangkan di dalam surat keterangan atau hasil diagnosa positif Covid-19 tersebut ternyata tidak benar atau palsu, maka negara akan menjadi pihak yang dirugikan. Sehingga pihak rumah sakit dapat dipidanakan karena melakukan klaim pasien Covid 19 tidak benar.
Dia menbahkan, dalam beberapa kasus, pihak RS juga dapat dikenakan Pasal 4 ayat 3; Pasal 7 huruf b UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan. Pasal 1365 KUH Perdata.
Karenanya, ditegaskan penasehat LBH Manguni Indonesia ini, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak rumah sakit sebagaimana diatur dalam KUHP bisa menuntut manajemen rumah sakit.
Pihak LBH Manguni Indonesia juga bisa memfasilitasi bantuan hukum kepada masyarakat bahkan pemerintah yang merasa dirugikan oleh pihak rumah sakit terkait penanganan Covid 19. (Danz).



























