Minut, Swarakawanua.id – Hukum Tua Desa Darunu, Kecamatan Wori Minahasa Utara (Minut) Maytee R Jacobus kembali berulah.
Kali ini hak (Gaji) kepala Jaga VI Felisia Paparang hanya dibayarkan setengah. Ia yang telah diberhentikan hukum tua pada September lalu seharusnya menerima gaji tiga bulan.
Paparang menjelaskan dari bulan Juli sampai September masih berstatus sebagai kepala Jaga VI. Karena, surat pemberhentian baru dikeluarkan pada Bulan September.
“Seharusnya dibayarkan Rp. 6.066.000 tapi yang diberikan Rp. 3.011.000, jadi masih ada Rp 3.055.000. Itu sesuai dengan yang tercantum di kwitansi,” ujarnya.
Paparang mengungkapkan tidak tahu kenapa hanya setengah yang padahal Ia masih mengabdi sampai September.

“Saya disini hanya mau menuntut hak saya karena hasil kerja saya. Gaji ini juga diberkan oleh Bendahara setelah lima hari Siltap Desa Darunu turun,” tururnya menjelasakan.
Disamping itu Paparang juga membeberkan bukan hanya dirinya saja yang mengalami hal demikian. Kata dia ada juga mantan Hukum Tua Ditzon Sala juga yang belum dibayar.
“Rp 1.400.000 punua Bapak Ditzon yang belum dibayar jadi disini bukan hanya saja tapi ada juga orang lain,” tambahnya.
(Mesakh)





















