Manado, Swarakawanua.id-Mulai terlihat dalam rapat dengar pendapat antara DPR, Kemendagri, KPU Bawaslu dan DKPP beberapa waktu lalu. Saat itu diusulkan tahun 2024 akan dilangsungkan pemilu, legislative, pilpres dan pilkada. Tahapannya juga sudah disodorkan meskipun masih dalam bentuk usulan.
Yang menarik pihak yang hadir dalam rapat tersebut menyepakati usulan itu walau belum ada tindaklanjut untuk ditetapkan.
Namun belakangan ini proses dan tahapan itu nampaknya bukan berjalan maju malah menjadi kian rumit dengan adanya usulan-usulan baru berkaitan kapan dimulainya tahapan.
Jika sebelumnya diusulkan Februari 2024 tanggal pemungutan suara pemilihan legislatif dan pilpres kemudian untuk Pilkada serentak November 2024, kini dalam perkembangannya masih ada pro kontra sehingga menjadi ngambang lagi tanpa ada kepastian.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara sebetulnya memiliki kewenangan yang luas soal ini. Negara telah menugaskan untuk mengaturnya. Namun soal tahapannya KPU seperti masihnya ‘bimbang’ dan belum bisa mengambil sikap tegas. Nampaknya masih ada pertimbangan dan hitungan padahal kewenangan penuh sudah diserahkan negara.
Berkaitan ini, kebimbangan KPU justru bisa diartikan sebagai adanya intervensi yang seharusnya tidak terjadi pada lembaga mandiri yang mengatur persiapan Pemilu.
KPU mestinya bersikap tegas dalam menentukan tahapan tahapan Pemilu.
Jangan sampai ada tekanan apalagi pengaruh negative dari pihak tertentu yang lebih dominan memikirkan kepentingan kelompok atau partai tertentu.
Kemandirian KPU harus nampak dari awal karena tugas penyelenggara bukanlah hal yang mudah apalagi di negara yang masih berjuang dalam mewujudkan negara yang demokratis.
Masih banyak tugas yang harus dipersiapkan berkaitan dengan gelaran pesta demokrasi Pemilu. Tak cuma soal tanggal pemungutan suara namun bagaimana mempersiapkan ribuan perangkat penyelenggara yang tesebar di tanah air. Ini juga adalah tugas berat. Karena mewujudakan pemilu yang demokratis dan berintgritas tak lepas dari penyelenggara yang berintegritas.
Pola rekrutmen penyelenggara mulai dari pembentukan tim seleksi hingga pada seleksi calon penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu dan DKPP dan turunannya bukan urusan gampang. Apalagi penyelenggara ini menjadi salah satu penentu suksesnya gelaran pesta demokrasi.
Dari pengalaman yang ada bukan sedikit penyelenggara yang dalam menjalankan tugasnya.
kemudian ditemukan bermasalah melanggar kode etik penyelenggara. Itu juga sebagaimana beberan DKPP yang menemukan tak sedikit penyelenggara yang diberikan sanksi hingga pemberhentian.
Karenanya, persiapan pemilu hendaknya benar-benar menjadi perhatian serius bangsa ini. Kemandirian dan kewibawaan penyelenggara harus terimplementasi agar demokrasi yang menjadi tujuan dapat berjalan baik.
Penyelenggara, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP harus menjadi lembaga yang benar-benar mandiri serta independen yang sulit dipengaruhi pihak manapun.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebut dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Ini sangat tegas mengatakan bahwa KPU tidak dapat dipengaruhi pihak manapun.
Yang artinya termasuk penentuan tahapan pemilu yang sekarang ini masih berdinamika harusnya tidak seperti itu. KPU bisa menetapkan selanjutnya Bawaslu akan mengawasi dan DKPP akan menjaga integritas penyelenggara. Keragu-raguan KPU menetapkan tahapan pemilu bisa berdampak buruk pada pelaksanaan Pemilu ke depan karena akan terus mendapat tekanan pihak-pihak tertentu.
Mengutip pernyataan Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) dr Alfitra Salamm, APU, yang mengatakan agenda pemilu selanjutnya harus tuntas pada 2024. Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan fenomena belum ditetapkannya tahapan pemilu 2024. Ia memandang pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada serentak akan lebih baik jika diselenggarakan pada tahun yang sama, sesuai amanat undang-undang.
Salamm mengatakan hal tersebut saat memberi sambutan dalam kegiatan Kongres Kebangsaan yang digagas Aliansi Kebangsaan dengan tema Ikhtiar Memperadabkan Bangsa. Kegiatan tersebut berkaitan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 93.
Pada kesempatan itu ia juga mengatakan AIPI memandang bahwa hal yang paling urgen untuk diperbaiki saat ini adalah membangun kultur etika politik untuk semua kalangan, baik masyarakat, elit politik maupun pemerintah.
Pandangan yang disampaikan Salamm agaknya relevan dengan perkembangan menyangkut persiapan pemilu yang belum juga tuntas. Tak heran kalau kemudian ia mengatakan perlu memperbaiki dan membangun kultur politik untuk semua kalangan berkaitan dengan persiapan pemilu 2024.
Membangun serta memperbaiki kultur politik bagi semua kalangan adalah bagian dari mengingat kembali perjuangan dan ikrar Sumpah Pemuda yangpada saat itu begitu bersemangat didasari kenginan membangun bangsa ini.
Ikrar itu sungguh mulia tanpa hitung menghitung untuk kepentingan siapa semangat persatuan itu. Para pemuda saat itu hanya punya satu tekad bahwa negara ini harus bangkit dan modal kebangkitan itu adalah semangat persatuan.
Karena itu, menatap Pemilu 2024 hendaknya tidak melupakan sejarah perjuangan pemuda saat berkongres dan menghasilkan ikrar semangat persatuan. Diperlukan konsolidasi memperbaiki dan membangun kembali kultur politik yang mulai menyimpang dari nilai perjuangan dan semangat Sumpah Pemuda.
Untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dimana perlu diselenggarakan pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, maka diperlukan kerjasama dan semangat tinggi semua komponen bangsa. Semangat itu dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kejuangan yang terbangun dari Sumpah Pemuda.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 93 yang pekan lalu diperingati hendaknya menjadi momentum kebangkitan kembali semangat persatuan dalam mewujudkan system ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas lewat Pemilu 2024.(*)





















