Minut, Swarakawanua.id – Sesuai dengan peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Pak 93 no 2 tahun 2019 tentang TATIB menyatakan anatara masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi Dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Jumat (26/11/21) anggtoa DPRD Provinsi Sulut Johny Panambunan mengadakan reses di Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabuapten Minahasa Utara (Minut) di Balai Desa dan diterima langsung oleh Pejabat Hukum tua Verra S Kaunang bersama perangkat dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut Panambunan menerima aspiras dari masyarakat dan pemerintah Desa diantaranya mendapatkan permaohonan akan bantuan pengadaan bibit jagung, bantuan pupuk, lampu jalan, perlengkapan catering, sound system dan AC untuk Kantor Desa, serta bantuan beasiswa untuk siswa pintar tapi tidak mampu.
“Aspirasi ini Saya terima dan akan diakomodir semua aspirasi yang masuk lewat kegiatan Reses III ini dan akan memperjuangkan serta mengawal semua Aspirasi ini supaya dapat diterima dan direalisasikan pada APBD thn 2022, baik yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara maupun kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.

Turut mendampingi anggota DPRD Provinsi Sulut para Pejabat struktural dan Staf Sekretariat.John Paerunan (Kabag Umum Set. DPRD Sulut), Menly Manayang, (Kasub. Administrasi Kesekretariatan DPRD Sulut), Justman Entjarau (Kasub Rumah Tangga Perlengkapan DPRD Sulut) serta Staf Pendamping Reses, Steiven Luntungan dan Kevin Rantung.
(Mesakh)




















