Polwan Cantik Briptu Christy DPO Polda Sulut Diringkus di Hotel Berbintang di Jakarta

Caption: Bribtu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. (*).

Manado, Swarakawanua.id-Setelah sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ditetapkan Polda Sulut, Polisi berhasil mengamankan Polwan cantik yakni Briptu Christy, di Hotel Berbintang yakni Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (09/02/2022).

Polwan cantik ini mengilang hampir 2 bulan dari tugas kerja sebagai aparat hukum di Polresta Manado.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya penangkapan terhadap Briptu Christy.

Zulpan menyebutkan Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jaksel.

“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel,” kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan Briptu Christy berdasar surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

“Karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini,” imbuhnya.

Zulpan mengatakan Briptu Christy saat ini diamankan di Propam. Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulut.

Diketahui Briptu Christy ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulut. Polisi mengatakan keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sama sekali tak terkait dengan tindak pidana.

Oknum polwan Polresta Manado itu masuk DPO murni karena kasus desersi.

“Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Senin (7/2/2022) lalu. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *