Caption: Kadis Kominfo Sulut, Steven Liow SSos, MSi Saat Memimpin Rakor. (*).
Manado, Swarakawanua.id-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Lewat Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statestik Daerah menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dengan tema “Stakeholder Bidang Komunikasi dan Informatika Publik” dalam rangka Digitalisasi Informasi untuk menciptakan keterbukaan akses informasi yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi, Kamis (10/02/2022) bertempat di Ruang CJ Rantung, kantor Gubernur Sulut.
Dalam Rakor inj, ditekankan untuk semua ASN/THL di lingkup Pemprov Sulut wajib menyajikan informasi kepada publik lewat media sosial FB, WA dan instagram berbasis data. Dan informasi akan diberikan jangan bersifat bohong atau hoax.
Kegiatan Rakor dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Sulut, Asiano Jemmy Kawatu SE, MSi didampingi Asisten I Pemprop Sulut dan Kadis Kominfo Sulut, Steven Liow SSos, MSi, sekitar pukul 10.30 Wita dan dihadiri para utusan Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemprov Sulut serta mitra kerja KPID dan KIP Sulut.
Sementara itu, Sekprov Sulut Jemmy Kawatu dalam arahannya mengatakan, informasi publik sangat penting bagi masyarakat di era digitalisasi saat ini.

Dikatakannya, tuntutan perkembangan zaman yang sudah menjadi keharusan bagi masyarakat di era digital saat ini. Dimana program kerja pemerintah harus dipublis, sehingga masyarakat bisa mengetahui kegiatan pemerintah termasuk aktivitas masyarakat diketahui oleh pihak pemerintah.
Ditambahkannya, Pemprop Sulut punya SDM untuk mengelola teknologi sangat tinggi tapi rangking informasi publik Pemprov Sulut masih jauh di bawah, karena kurang berdayakan koneksitas data dan informasi publik yang kuat. Oleh karena itu, SKPD kata Kawatu, harus mengelola data informasi publik yang benar dan akurat lewat teknologi digitalisasi.
Sementara itu, Kadis Kominfo Sulut Steven Liow dalam Rakor itu meminta kepada seluruh SKPD di lingkup Pemprop Sulut untuk melakukan pendataan semua media sosial yang dipakai semua ASN di lingkup Pemprov Sulut. ” FB, WA, Instagram dan Website ASN di lingkup Pemprov Sulut yang dipakai oleh ASN akan terkoneksi di Dinas Kominfo Sulut. Sehingga kegiatan ASN di SKPD akan dipantau oleh Diskominfo Sulut secara langsung,” ujar Steven Liow.

Lanjut dia, semua ASN harus mampu mengoptimalisasi digitalisasi dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dia juga mengatakan, ASN harus mencitrakan tempat kerja masing-masing SKPD lewat kegiatan program kerja Pak Gubenur dan Wakil Gubernur secara terbuka kepada masyarakat.
Dia menambahkan, Implementasi keterbukaan informasi publik yang baik menjadi salah satu alat ukur untuk melegitimasi pemerintah di mata rakyat dan menjadi fondasi penting demokrasi.

Melalui pelaksanaan keterbukaan informasi publik, diharapkan dapat membangun kepercayaan publik atas berbagai kebijakan pemerintah, tercipta tata kelola pemerintah yang baik (good governance), publik lebih sadar informasi, serta turut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program kerja pemerintah pak Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Drs Steven Kandouw. (Danz*).




















