Caption: Bukti Kerusakan Jalan Soekarno atau SBY Yang Jadi Tanggungjawab Pemprov Sulut Sedang Dalam Perbaikan oleh PUPR Sulut. (*).
Manado,Swarakawanua.ID-Viral kerusakan jalan di Media Sosial (Medsos) di daerah Tondey, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan desa Torosik, Kabupaten Bolsel mengundang kritikan tajam masyarakat sebagai netizen.
Bahkan kerusakan jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab Bupati Minsel Frangky Wongkar dan Bupati Bolsel, namun ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui jelas kewenangan pambagian jalan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan PP No. 34 Tahun 2006 justru melempar persoalan itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memplintir hal itu.
Padahal menurut Aktivis ternama Sulut Calvin Castro, pembagian wewenang jalan dibagi menjadi tiga yakni nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Calvin Castro meluruskan pandangan keliru segintir masyarakat yang suka menyerang Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK), yang diketahui tak henti-hentinya melakukan kegiatan pembangunan termasuk perbaikan infrastruktur jalan provinsi yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya.

“Supaya tidak pandangan lain serta pemikiran-pemkiran liar terhadap kerusakan jalan yang viral di medsos bahwa jalan-jalan yang rusak itu adalah tanggungjawab para bupati di daerah setempat, karena itu merupakan jalan kabupaten dan bukan jalan provinsi,” jelas Ketua ARMAK Sulut ini sambil menuturkan kabupaten/kota juga dialokasikan anggaran dari pemerintah pusat untuk perbaikan infrastruktur termasuk jalan, drainase dan jambatan serta lainya pula.
“Jadi kita harus tahu bahwa kerusakan jalan di kecamatan atau kelurahan itu adalah tanggungjawab bupati atau walikota. Bukan semuanya menjadi tanggungjawab pak Gubernur, karena sudah ada pembagian kewenangan sesuai UU jalan dan juga pembagian anggaran masing-masing. Beda kalau anggaran provinsi ada lebih dan ingin membantu Keruskan jalan di kabupaten/kota itu sah-sah saja,” jelas sosok aktivis yang berdiri sangat independent ini.

Dia mengatakan, salah satu bukti kerusakan jalan yang menjadi tanggungjawab Pemprov Sulut yakni jalan Ir. Soekarno di Kabupatan Minahasa Utara (Minut) atau lebih akrab dengan sebutan jalan SBY.
“Sejak tanggal 16 Maret, PUPR Sulut melakukan perbaikan kerusakan-kerusakan jalan di SBY,” ucap Castro sambil mengatakan bahwa ini bukti komitmen Gubernur YSK dalam menjawab keluhan masyarakat serta menjadi tanggungjawab Pemprov Sulut di tengah efisiensi anggaran saat ini.
Dia menjelaskan Jalan Nasional dikelola Pusat (Kementerian PUPR) melalui BPJN Sulut, sedangkan jalan Provinsi menjadi tanggungjawab oleh Pemprov, dan Kabupaten/Kota oleh Pemkab/Pemkot, meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan sesuai status jalan.
Lebih jauh Castro mengatakan, kewenangan pembagian jalan:l
Jalan Nasional: Kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR/Direktorat Jenderal Bina Marga). Meliputi jalan arteri primer, kolektor primer, jalan strategis nasional, dan jalan tol.
Jalan Provinsi: Kewenangan Pemerintah Provinsi (Gubernur). Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau antar ibu kota kabupaten/kota.
Jalan Kabupaten/Kota: Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota). Jalan yang menghubungkan antar kecamatan, atau desa/kelurahan di dalam kabupaten/kota tersebut.
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Pekerjaan Umum.
Dia menambahkan poin Penting Sesuai Undang-Undang:
Pemerintah Pusat dapat mengambil alih perbaikan jalan daerah (provinsi/kabupaten) jika Pemda belum mampu.
Marka jalan nasional seringkali berwarna kuning, sedangkan provinsi dan kabupaten berwarna putih.
Pembagian ini penting agar pelaporan perbaikan jalan tepat sasaran. (Danz*).





















