Dipicu Miras, Empat Warga Seretan Pelaku Penganiayaan Ditangkap Resmob Polres Minahasa

Minahasa, Swarakwanua.id – Empat orang terduga pelaku penganiayaan yakni MS, PP, KM, dan AF warga Desa Seretan berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediaman masing-masing oleh Tim I Resmob Polres Minahsa yang dipimpin Katim Aiptu Ronny Wentuk Senin (14/2/22) sekitar pukul 11.30 wita.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Katim Wentuk menjelaskan, berdasarkan keterangan para terduga pemicu terjadinya kasus penganiyaan tersebut akibat pengaruh minuman keras (miras).

“Akibat miras, para pelaku dan korban salah paham. Kemudian korban dianiaya secara bersama-sama oleh mereka pada Minggu (13/2/2022) malam sekitar jam 18.30 Wita,” ujar Wentuk menerangkan.

Ia menambahkan, keempat pelaku penganiayaan dibekuk di kediaman masing-masing di Desa Seretan, Kecamatan Lembean Timur, tanpa melakukan perlawanan.

“Mereka diamankan di rumah masing-masing. Selajutnya digiring ke Makopolres Minahasa untuk proses lebih lanjut,” tuturnya menambahkan. (echa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *