Caption: Papan Proyek Pekerjaan Revitalisasi Danau Tondano Tahap Dua, Padahal Tahap Pertama Dikerjakan Tak Tuntas Oleh Perusahan Yang Sama. (*).
Minahasa, Swarakawanua.id- Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Danau Tondano Tahap I yang dikerjakan oleh PT Bumi Karsa disinyalir kuat tak kunjung tuntas. Bahkan pekerjaan revitalisasi Danau Tondano masih menyisakan persoalan pembebasan lahan masyarakat.
Diketahui, PT Bumi Karsa menjadi pemenang tender proyek berbanderol 200 miliar tersebut, yang digagas oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 (BWSS) Kementerian PUPR.
Masalah yang terjadi pada proyek bernilai fantastis tersebut adalah ganti rugi lahan yang di area revitalisasi. Dimana warga meminta lahan mereka yang masuk dalam revitalisasi harusnya mendapat ganti rugi, namun tidak dapat dipenuhi oleh pihak Balai dan PT Bumi Karsa.
Sebelumnya, tahun 2014 lalu, PT.Bumi Karsa mendapatkan Kepercayaan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Danau Tondano. Namun pekerjaan itu tidak dapat dilanjutkan, karena adanya masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan. Dan akhirnya menghalangi pekerjaan tersebut, hingga perusahaan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya dan harus angkat kaki dari Kabupaten Minahasa.
Kini, Untuk kedua kalinya Perusahaan ini kembali memenangkan Lelang untuk pekerjaan yang sama dengan nilai Kontrak Rp.200.000.000.063. Terbilang (Dua ratus Milyar enam puluh tiga rupiah) pada Tahun Anggaran 2021-2022, melalui Balai Sungai Sulawesi satu (BWSS) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Caption: Assisten ll Sekretariat Daerah (Setdakab) Minahasa Ir.Wenny Talumewo.(*).
Baru juga dimulai pekerjaan ini, hal yang sama terulang lagi, dimana warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, kembali menghambat pekerjaan yang baru dimulai ini, dengan membuat palang penghalang di lokasi pekerjaan proyek.
Konflik sengketa lahan inipun kian meruncing, bahkan Pemerintah Kabupaten Minahasa harus membentuk tim khusus sebagaimana di sampaikan Assisten ll Sekretariat Daerah (Setdakab) Minahasa Ir.Wenny Talumewo saat rapat mediasi Rabu (23/02/2022) mengatakan, bahwa Pemkab Minahasa telah membentuk tim khusus yang akan menyelesaikan Sengketa lahan antara pihak perusahaan dan warga setempat.
“Pemkab telah membentuk tim khusus yang akan menyelesaikan sengketa lahan, antara warga dan pihak perusahaan,” kata Wenny saat mediasi berlangsung.
Ditambahkannya, ” Sementara kajian terhadap tuntutan warga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, pihak perusahaan pelaksana pekerjaan diharapkan terus melaksanakan pekerjaannya, dengan menghindari palang tali yang dipasang pihak warga, dan memulai pekerjaan dari sesi Utara lokasi Proyek,” ujar Talumewo.
Sementara, Kepala Proyek (Kapro) PT.Bumi Karsa Cristianto B.L kepada wartawan mengakui bahwa, Cost Operasional pasca terhentinya pekerjaan sejak tanggal (08/02/2022) lalu sangat tidak berimbang, karena sewa kendaraan dan alat ,hingga pembayaran gaji pekerja terus mengalir, sementara pekerjaan tidak jalan.
“Memang saat pekerjaan terhenti selama 15 hari kerja, perusahaan mengalami cost yang tidak berimbang, baik dari sewa alat, Kendaraan dan upah kerja terus mengalir,” ucap Cristianto.(echa)

























