Berhasil Dipecahkan Polres Minut, Dua Pelaku Pencurian Kabel Taman Lampu Terancam 7 Tahun Penjara

Minut, Swarkawanua.id – Sempat viral kasus pencurian kabel taman lampu. Akhirnya berhasil dipecahkan oleh Polres Minut.

Aksi dan juga perang masing-masing pelaku secara detail terungkap dalam konfrensi pers yang digelar, Selasa 19 April 2022.

Diungkapkan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, pengungkapan kasus pencurian kabel tersebut diawali dari Laporan Polisi (LP) Nomor: B/257/III/2022/Polres Minut/Polda Sulut tertanggal 23 Maret 2022.

“Dari dasar laporan tersebut, unit I Jatantras melakukan pengungkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” tutur Kapolres Bambang.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap laki-laki WM alias Yud (21) warga Kelurahan Bitung Tengah sebagai pemotong kabel dan perempuan FK alias Ded (24) warga Kelurahan Bitung Barat II sebagai pemantau situasi saat beraksi.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku beraksi pada malam hari dengan menggunakan gergaji besi. Kemudian hasil curian disimpan di hutan sebelum dijual,” jelas Kapolres Bambang didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u dan Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus.

Dari hasil pengembangan, kabel yang berhasil dicuri dijual dalam bentuk tembaga seharga Rp9.310.000

.”Dari hasil penjualan mereka berbagi, dimana untuk laki-laki WM Rp4.750.000 dan perempuan FK Rp4.560.000,” tambah Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u.

Ada enam titik yang menjadi lokasi beraksi pelaku Desa Matungkas, depan Sentra Medika, pinta masuk perumahan Klabat Residence, bundaran air mancur kantor bupati dua kali, depan kubur Kelurahan Sarongsong II.

Dari hasil pengumpulan kabel yang diamankan dari tangan pelaku 2.285 meter tipe NYY 2X4 mm dan NYY 2X2 mm dan sebuah gergaji besi.

Kedua pelaku terancam penjara 7 tahun dengan sangkaan pasal 362 ayat 1 ke-4 KUHP subsider pasal 362 KUHP jouncto pasal 64 KUHPidana.

(****/Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *