Manado, SwaraKawanua.ID-Legislator Manado Lilly Walandha menegaskan, Pemkot Manado yang menghambat pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL), rohaniawan dan lain-lainnya, bukan DPRD kota Manado. Hal ini disampaikan politisi Demokrat Manado supaya masyarakat jangan salah sangka terhadap lemba DPRD kota Manado yang selama ini memperjuangkan hak-hak masyarakat kota Manado.
“Jadi pembayaran gaji bagi Tenaga Harian Lepas ,(THL), Lanjut usia (Lansia), rohaniawan dan lain-lainnya terhambat karena Pemkot Manado lambat memasukkan draf APBD Perubahan 2020 kota Manado ke kami (DPRD red,” terang legislator Manado dari Dapil Wenang Wanea ini.
Dia menuturkan, Pemkot Manado harus memasukkan draf APBD-P 2020 pada Minggu pertama bulan Agustus sesuai jadwal yang ada.
“Tapi yang terjadi, APBP-P masuk ke DPRD kota Manado pada tanggal 24 September,” jelas Liwa sapaan akrab Lilly Walandha via ponsel kepada wartawan tadi siang.
Lanjutnya, jika jauh-jauh hari sebelumnya sudah dimasukkan, maka DPRD kota Manado sudah menuntaskan APBD-P.
Sehingga lanjut Liwa, semua pembayaran gaji THL, dan penyaluran dana Lansia sudah bisa terkader karena APBD-P sudah dituntas di lembaga dewan Manado Dia juga menyentik soal rencana pinjaman dana 300 miliar Pemkot Manado yang dimasukkan ke APBD-P sebagsi salah satu pemicu lambannya APBD-P dimasukkan.
“Dana pinjaman 300 miliar tidak diperuntukan membayar gaji THL, lansia dan lain-lain, karena nomenklaturnya hanya diperuntukan untuk pembayaran kegiatan pembangunan infrastruktur demi pemulihan perekonomian masyarakat di era pandemi,” terang Liwa. (DN5)




















